BERAU – Dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, terus menuai sorotan. Kali ini, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Berau secara resmi melayangkan surat tuntutan kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb untuk meminta penjelasan sekaligus tindakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin operasional jetty.
Koordinator Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Berau mengatakan surat tersebut merupakan bentuk dorongan kepada otoritas pelabuhan agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap seluruh aktivitas kepelabuhanan yang berlangsung di wilayah Berau.
Menurutnya, dugaan penggunaan jetty yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mencederai prinsip kepatuhan terhadap regulasi pelabuhan.
“KUPP merupakan penyelenggara pelabuhan dan memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas tersebut. Kami melihat ada penggunaan jetty yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu kami menyampaikan seluruh temuan dan tuntutan melalui surat resmi,” ujar Koordinator Aliansi saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Aliansi menegaskan fokus utama mereka bukan pada polemik atau persepsi yang berkembang di masyarakat, melainkan pada aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurut mereka, setiap aktivitas kepelabuhanan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan izin yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi dan penindakan oleh pihak yang berwenang.
“Kalau ada dugaan kesalahan tentu harus diperiksa. Yang kami dorong adalah penegakan aturan secara objektif dan sesuai prosedur,” katanya.
Aliansi juga menepis anggapan bahwa pengawasan dapat menjadi longgar hanya karena lokasi aktivitas berada jauh dari pusat kota.
“Pelanggaran tidak melihat lokasi. Selama masih berada di wilayah Indonesia, maka aturan yang berlaku tetap sama, baik di kota maupun di daerah terpencil,” tegasnya.
Singgung Pemilik Usaha yang Diduga Memiliki Kedekatan dengan Tokoh Berpengaruh
Dalam keterangannya, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Berau mengaku telah melakukan penelusuran lapangan terkait aktivitas bongkar muat cangkang sawit tersebut. Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah informasi mengenai operasional kegiatan hingga pihak yang diduga berada di balik usaha tersebut.
Meski tidak menyebut nama secara terbuka, koordinator aliansi memberi sinyal bahwa pemilik usaha yang dimaksud memiliki hubungan kekerabatan dengan sosok yang cukup berpengaruh di Kabupaten Berau.
“Pemiliknya kami tahu dan aktivitasnya sudah berlangsung berapa lama juga kami ketahui. Yang bisa kami sampaikan, ada hubungan kekerabatan dengan salah satu figur yang memiliki pengaruh di masyarakat,” ungkapnya.
Atas dasar itu, aliansi meminta KUPP Tanjung Redeb bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh faktor kedekatan maupun relasi kekuasaan.
“Kami berharap KUPP menjalankan tugas pengawasannya secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Dugaan Ketidaksesuaian Titik Koordinat Jetty
Sorotan terhadap aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Tubaan tidak hanya menyangkut penggunaan fasilitas pelabuhan. Muncul pula dugaan bahwa lokasi operasional yang digunakan berada di luar titik koordinat jetty sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Isu ini berkembang setelah sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian lokasi kegiatan dengan izin yang dimiliki. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang secara rinci menjawab dugaan tersebut.
Dalam sistem kepelabuhanan nasional, pengawasan terhadap aktivitas sandar kapal, bongkar muat, hingga kesesuaian penggunaan terminal dan jetty merupakan bagian dari fungsi pengawasan otoritas pelabuhan.
Sementara itu, pihak agen kapal PT Hamparan Samudera Abadi (HSA) menyatakan bahwa kegiatan yang mereka jalankan mengacu pada dokumen dan titik koordinat jetty milik PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB).
“Inilah titik koordinat yang kami pegang. Silakan dilakukan pengecekan. Jika titik koordinat tersebut tidak sesuai dengan lokasi kegiatan, silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujar perwakilan perusahaan, sebagaimana dikutip dari Infoberauku.com.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian antara titik koordinat dalam dokumen perizinan dengan lokasi aktivitas di lapangan.
Sejumlah hasil penelusuran yang beredar menyebut adanya dugaan aktivitas bongkar muat berlangsung pada lokasi yang berbeda dari titik koordinat yang tercantum dalam izin. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan apakah lokasi yang digunakan telah sesuai dengan dokumen perizinan atau justru berada di luar area yang disahkan.
KUPP: Aktivitas Sudah Tidak Berlangsung
Sementara itu, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, sebelumnya telah memberikan tanggapan terkait polemik yang berkembang.
Ia menyatakan bahwa saat ini tidak terdapat aktivitas penumpukan cangkang sawit di lokasi yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, ketika isu tersebut mulai ramai diperbincangkan, pihak KUPP belum mengetahui adanya aktivitas dimaksud.
“Belum, dan saat ini sudah diinformasikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut,” ujar Lister.
Meski demikian, berbagai pertanyaan mengenai legalitas lokasi operasional, kesesuaian titik koordinat perizinan, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan masih menjadi perhatian publik.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari KUPP Tanjung Redeb terkait hasil verifikasi lapangan maupun langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebab, selain menyangkut administrasi perizinan, aktivitas kepelabuhanan juga berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran, tata kelola kawasan perairan, serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

