BERAU – Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak di lingkungan Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten Berau berinisial R dalam persiapan mengikuti tender proyek pemerintah mulai menjadi perbincangan di kalangan pelaku jasa konstruksi.

Informasi tersebut diperoleh it.news.id dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber mengaku mengetahui adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dikaitkan dengan Perusda dalam persiapan mengikuti salah satu paket pekerjaan pemerintah di bidang pengolahan limbah termasuk inisial R.

Menurut narasumber, paket pekerjaan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,5 miliar dan akan ditayangkan dalam waktu dekat melalui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Narasumber juga menyebut adanya dugaan penggunaan perusahaan lain untuk mengikuti proses tender.

“Yang bermain bukan secara langsung, tetapi melalui orang-orangnya. CV yang dipakai juga diduga menggunakan sistem sewa bendera,” ujar narasumber kepada kami.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, narasumber belum dapat menunjukkan dokumen maupun alat bukti yang dapat diverifikasi secara independen untuk mendukung informasi tersebut. Namun narasumber memastikan, PT yang digunakan adalah PT Milik narasumber bernama PT Sanggam Pertama Mandiri,

“Katanya sebentar lagi. Ini lagi diurusi anu, diurusi… diurusi berkasnya” ucap narasumber yang enggan di sebutkan namanya.

Selain keterangan narasumber, tim it.news.id juga memperoleh rekaman suara yang membahas paket pekerjaan yang disebut berkaitan dengan Subklasifikasi Kode BS006, yakni bidang usaha konstruksi yang mencakup pembangunan maupun pemeliharaan sistem pengolahan limbah.

Menanggapi praktik yang kerap dikenal sebagai pinjam atau sewa bendera perusahaan, R. Deddy Harryanto, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA, dalam artikel ilmiahnya berjudul Praktik Pinjam Bendera Perusahaan dan Pemberian Kuasa Direktur untuk Pengalihan Pekerjaan Utama dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai Potensi Perbuatan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat berpotensi menjadi tindak pidana apabila digunakan untuk memenangkan tender secara melawan hukum, mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, atau menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ia menjelaskan, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juga melarang penyedia mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis. Deddy menegaskan, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beredarnya informasi tersebut memunculkan perhatian sejumlah pelaku usaha. Mereka berharap seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi konflik kepentingan agar persaingan usaha tetap sehat dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim it.news.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Perusda Kabupaten Berau berinisial R melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang beredar. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. it.news.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi resmi maupun hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan.

Apabila nantinya pihak Perusda atau pihak berinisial R memberikan klarifikasi, naskah ini sebaiknya segera diperbarui dengan memuat penjelasan mereka secara proporsional agar tetap memenuhi prinsip cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik.