SAMARINDA – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir di kawasan bawah Jembatan Arif Rahman Hakim, Jalan Abdul Mutholib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (29/6/2026) malam.
Tersangka berinisial Abdul Kadir (40) ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita saat berada di atas sepeda motor Yamaha Vixion berpelat KT 2487 ZO. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 poket sabu dengan berat bruto 10,67 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Heru Erkahadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan P. Suriansyah dan Jalan Muso Salim yang diduga melibatkan buruh pelabuhan.
“Setelah menerima informasi, anggota Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Saat melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di bawah jembatan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan puluhan poket sabu yang siap diedarkan,” ujar Heru.
Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil keuntungan transaksi, satu unit telepon genggam Redmi Note 10 Pro, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Abdul Kadir mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Ari”. Ia mengaku bertugas mengambil sekaligus menyerahkan sabu kepada pembeli dengan imbalan Rp150 ribu untuk setiap kali pengambilan.
Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut.
Polisi menduga Abdul Kadir hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu yang lebih besar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok yang disebut tersangka.
AKP Heru Erkahadi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah pelabuhan yang menjadi salah satu titik rawan peredaran barang haram.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mengejar pemasok yang disebut tersangka. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Samarinda,” tegas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Heru Erkahadi.
Atas perbuatannya, Abdul Kadir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, sementara penyidik terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (*)

