SAMARINDA — Seorang pria menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jembatan Mahulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (8/4/2026) pagi, saat hendak menolong seseorang yang tergeletak di pinggir jalan.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.00 WITA, ketika korban bersama rekannya melihat seorang pria dalam kondisi mabuk. Keduanya kemudian berhenti dengan maksud memberikan bantuan.

Namun situasi berubah saat sejumlah orang yang diduga teman pria tersebut datang ke lokasi. Ketegangan terjadi ketika salah satu saksi merekam kejadian menggunakan ponsel.

Tidak terima direkam, para pelaku meminta video tersebut dihapus. Permintaan itu berujung pada aksi paksa, di mana pelaku merampas ponsel dan menghapus rekaman secara langsung.

Setelah itu, korban dan saksi dipaksa turun dari sepeda motor sebelum akhirnya dikeroyok secara bersama-sama.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri.

Polsek Sungai Kunjang yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan beberapa hari setelah kejadian.

Kapolsek Sungai Kunjang, Ning Tyas Widyasmita, mengatakan pelaku berinisial C (22) dan AFG alias E (25) ditangkap pada Senin (13/4/2026) di wilayah Sungai Kunjang.

“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya Saat di hubungi (Rabu/15/4/2026)

Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik.