SAMARINDA, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bersama Tim Tabur Kejari Kotabaru berhasil menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.

Terpidana bernama Rahmatullah alias Rahmat bin Hairul Rahman ditangkap di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Tabur Kejari Samarinda dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru setelah menerima informasi mengenai keberadaan terpidana.

“Tim Tabur Kejari Samarinda melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru setelah memperoleh informasi keberadaan terpidana. Berkat kerja sama tersebut, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Haedar, Kamis (23/7/2026).

Menurut Haedar, Rahmatullah merupakan buronan Kejari Samarinda yang telah masuk DPO sejak 2017 berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor B-1534/0.4.11/Eku.3/06/2017.

Terpidana diketahui merupakan warga Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana yang melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara tersebut, Rahmatullah terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan serta turut melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 193K/PID.SUS/2016, Rahmatullah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Haedar menjelaskan, proses penangkapan diawali ketika Tim Tabur Kejari Samarinda menerima informasi intelijen terkait keberadaan terpidana di wilayah Kotabaru pada 18 Juli 2026.

Informasi tersebut kemudian didalami dan dikoordinasikan dengan Kejari Kotabaru hingga akhirnya tim gabungan bergerak menuju lokasi persembunyian terpidana.

“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang terpantau, Tim Tabur Kejari Kotabaru berhasil mengamankan terpidana pada Rabu dini hari. Selanjutnya kami melakukan penjemputan untuk proses eksekusi,” kata Haedar.

Ia menambahkan, pada Kamis (23/7/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda langsung mengeksekusi Rahmatullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Haedar menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan yang bertujuan memastikan setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjalani putusan pengadilan.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan karena Kejaksaan akan terus melakukan pencarian sampai yang bersangkutan berhasil diamankan dan dieksekusi,” tegas Haedar.