SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DM dari unsur swasta dan AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam ketentuan KUHAP,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Toni, perkara ini berkaitan dengan dugaan penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik CV ABI, namun menggunakan dokumen perusahaan tersebut dalam proses penjualannya.

“Kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dengan memanfaatkan dokumen pertambangan CV ABI untuk memperjualbelikan batu bara yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan.

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan menjadi bagian dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DM dan AF langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan jenis rutan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026 di Rutan Kelas I Samarinda,” ujar Toni.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.

“Penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara efektif,” jelasnya.

Toni menambahkan, ancaman pidana yang dikenakan kepada kedua tersangka juga menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya penahanan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Untuk sangkaan primer, keduanya dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 KUHP.

Toni menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum selesai dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Selain menelusuri keterlibatan pihak lain, penyidik juga masih mendalami aliran transaksi keuangan serta menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik tersebut.

“Kami masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan yang terjadi, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” kata Toni.

Ia menegaskan Kejati Kaltim berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Setiap pihak yang terbukti terlibat tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mengembangkan perkara ini,” pungkasnya.