KUTAI KARTANEGARA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penindakan dilakukan di areal konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama, Senin (31/8/2026).
Dalam penertiban tersebut, Satgas PKH menguasai kembali kawasan seluas 111,71 hektare yang berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Tim Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
Penindakan turut melibatkan Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, Wakil Ketua II Pelaksana Satgas PKH Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, serta unsur dari 12 kementerian dan lembaga.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” kata Barita dalam keterangan resminya.
Selain berlandaskan Perpres, langkah tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Diduga Menambang Tanpa PPKH
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan, ditemukan aktivitas penambangan batubara di kawasan hutan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto dengan total areal terdampak mencapai 111,71 hektare.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Satgas PKH untuk melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan melalui sejumlah tahapan yang telah ditetapkan dalam standar operasional prosedur (SOP).
Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Setidaknya terdapat lima tahapan yang dilakukan sebelum kawasan dikuasai kembali oleh negara.
Tahap pertama adalah pra-verifikasi. Pada tahap ini, tim melakukan tumpang-susun atau overlay peta tematik kawasan hutan dengan peta perizinan serta melakukan pemeriksaan silang terhadap data administratif.
Tahap berikutnya adalah klarifikasi dengan memanggil pihak manajemen badan usaha pertambangan.
Setelah itu, tim melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi fisik dan aktivitas yang berlangsung di lokasi. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak manajemen perusahaan.
Tahapan selanjutnya berupa penguasaan kembali kawasan dengan memasang papan plang penguasaan negara di lokasi.
Tahap terakhir adalah pengenaan denda administratif yang wajib disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Potensi Denda Rp147,3 Miliar
Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800 atau sekitar Rp147,3 miliar.
Denda tersebut menjadi bagian dari konsekuensi administratif atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
Selain memberikan konsekuensi hukum dan administratif, penguasaan kembali kawasan tersebut juga diarahkan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Pemulihan kawasan antara lain dilakukan melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, serta reforestasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan, termasuk erosi, banjir bandang, hingga pencemaran akibat air asam tambang.
Dekat IKN
Penertiban tambang ilegal ini memiliki perhatian khusus karena lokasi kawasan hutan berada di sekitar wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Satgas PKH menilai tindakan tersebut sekaligus memberikan pesan bahwa kawasan hutan di sekitar IKN tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas ilegal.
Penindakan diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendukung konsep pembangunan IKN sebagai Smart Forest City.
Di tingkat yang lebih luas, penertiban kawasan hutan juga disebut sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam menjaga hutan tropis, keanekaragaman hayati, serta mendukung upaya pengendalian emisi perubahan iklim.
Satgas PKH memastikan penertiban tidak berhenti pada satu lokasi.
Jampidsus Kuntadi menegaskan tim akan terus melakukan penyisiran terhadap aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tegas Kuntadi.

