BERAU, it-news.id – Informasi yang menyebut masih adanya tenaga honorer di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau mendapat tanggapan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BPKSDM menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya sudah tidak lagi dilakukan.

Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, mengatakan kewenangan BKPSDM saat ini hanya berkaitan dengan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yang perlu diingat, tenaga honor-honor biasa seperti pengangkatan yang dulu itu sudah tidak ada lagi,” kata Jaka saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat dimintai klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan masih adanya tenaga honorer yang bekerja di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Menanggapi informasi tersebut, Jaka mengaku tidak dapat memastikan kebenarannya. Menurutnya, BKPSDM tidak memiliki kewenangan terhadap tenaga kerja yang direkrut di luar mekanisme pengangkatan ASN.

“Kalau saya tidak tahu. Dari BKPSDM yang diangkat adalah PNS dan PPPK. Selain itu menjadi kewenangan masing-masing OPD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat tenaga kerja di luar status ASN, kemungkinan mereka direkrut melalui skema outsourcing atau alih daya yang mekanismenya dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa.

“Untuk tenaga-tenaga tertentu itu boleh dilakukan dengan cara outsourcing. Outsourcing dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Menurut Jaka, skema tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendukung operasional, seperti sopir, petugas kebersihan, maupun penjaga malam. Pengadaan dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan dan tidak melalui proses rekrutmen BKPSDM.

“Biasanya pengadaan sopir, petugas kebersihan, atau penjaga malam. Itu bukan ASN, tetapi bisa dilakukan melalui outsourcing,” katanya.

Meski demikian, Jaka kembali menegaskan bahwa pola pengangkatan tenaga honorer sebagaimana yang pernah diterapkan sebelum berlakunya ketentuan terbaru sudah tidak lagi diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

“Yang perlu diingat, kalau tenaga honor biasa dengan pola pengangkatan seperti dulu, itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.