SAMARINDA, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memastikan laporan mengenai dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah dalam penerbitan surat keputusan di Perumda Air Minum Batiwakkal Berau saat ini telah ditangani oleh Polres Berau.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menanggapi tuntutan yang sebelumnya disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim Beberapa waktu lalu.
“Untuk dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga palsu dalam penerbitan surat keputusan di Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, saat ini penanganannya sudah dilakukan oleh Polres Berau,” kata Toni. (Senin/3/8/2026).
Meski demikian, Toni tidak menjelaskan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut maupun status hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi hal itu, Koordinator AMPPH Kaltim, Amirullah, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, mahasiswa akan meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan yang saat ini dilakukan aparat kepolisian.
“Kami akan terus mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganan kasus ini. Jangan sampai laporan yang sudah disampaikan berhenti tanpa ada kejelasan kepada publik,” ujar Amirullah.
AMPPH juga menegaskan akan kembali menggelar aksi apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Amirullah, apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dinilai layak ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Kalau nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, kami akan kembali melakukan aksi dan meminta agar penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Kaltim,” katanya.
Sebelumnya, dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah dalam penerbitan surat keputusan di Perumda Air Minum Batiwakkal Berau menjadi salah satu poin tuntutan yang disampaikan AMPPH dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Kaltim.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Berau mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut. Selain itu, belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam perkara dimaksud.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

