BERAU, it-news.id – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengamankan Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (46) di kediamannya di kawasan permukiman Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan narkotika golongan I jenis sabu yang diduga siap diedarkan, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal tersangka.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan informasi akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan,” ujarnya dikutip pada Polres Berau, Sabtu (18/07/2026) .

Saat penggeledahan berlangsung, petugas memeriksa seluruh bagian rumah dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Di dalamnya terdapat tiga poket sabu, terdiri dari dua poket kecil dan satu poket ukuran sedang dengan berat bruto 2,40 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, tiga pipet kaca, satu sendok sedotan, tiga sedotan, serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi.

AKP Agus Priyanto menyebut keberadaan timbangan digital dan plastik klip menjadi salah satu indikasi bahwa sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri.

“Melihat adanya timbangan digital dan bendelan plastik klip, diduga kuat tersangka tidak sekadar mengonsumsi, melainkan ikut mengedarkan barang haram tersebut,” tambahnya.

Usai diamankan, SS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan serta asal pasokan sabu yang diduga diperoleh tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, SS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.