TANJUNG SELOR – Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menyoroti persoalan pemetaan kawasan hutan di Kalimantan Utara (Kaltara) yang dinilai belum tuntas. Kondisi ini disebut berpotensi memicu konflik tenurial atau sengketa penguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan hingga berujung pada proses hukum.
Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, Muhammad Jamil, mengatakan persoalan tersebut terlihat dalam kasus Ahmad, warga Desa Buong Baru, Kabupaten Tana Tidung, yang berkonflik lahan dengan PT Adindo Hutani Lestari.
Dalam perkara Nomor 83/Pid.Sus/2024/PN Tjs, Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebelumnya membebaskan Ahmad dari dakwaan. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 yang menyatakan Ahmad bersalah.
Menurut Jamil, kasus tersebut menjadi contoh pentingnya kejelasan status dan batas kawasan hutan serta perlunya memperhatikan riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat. Ia menegaskan, penetapan kawasan hutan tidak serta-merta menghapus hak masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai lahan.
Jamil juga menyebut data Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV mencatat luas kawasan hutan di Kaltara pada 2025 mencapai sekitar 5,53 juta hektare. Besarnya kawasan tersebut, menurut dia, perlu diimbangi dengan pemetaan dan penataan batas yang jelas untuk mencegah sengketa berkepanjangan.
Ia berharap pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan perusahaan, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta kelompok masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil.
“Jangan dianggap musuh. Seharusnya organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok masyarakat dilibatkan karena tujuan kita sama, yaitu melakukan perbaikan,” ujar Jamil saat melakukan diskusi bersama awak media mengenai konflik tenurial yang ia bedah baru-baru ini.
Ia menambahkan, kepastian hukum kawasan hutan tidak hanya dibutuhkan masyarakat, tetapi juga perusahaan agar investasi tidak terus dibayangi konflik lahan.
Jamil mengingatkan, persoalan penguasaan lahan yang tidak diselesaikan dengan baik berpotensi memicu konflik sosial. ”Karena itu, kita minta pemerintah di Kaltara khususnya Dishut memastikan penataan batas kawasan hutan dilakukan secara jelas sekaligus melindungi hak masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah itu,” pungkasnya. (lia)

