IT.NEWS.ID – Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan diduga terkait kebakaran lahan penyebab kabut asap lintas batas. Melalui langkah tersebut, perusahaan diminta mengambil tindakan pemadaman sekaligus menyusun rencana pencegahan kebakaran.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan surat itu akan diterbitkan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), Fu menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan pemerintah Singapura terhadap kebakaran yang berdampak pada kualitas udara di wilayahnya.
Dikutip dari Channel News Asia, tujuh perusahaan yang akan menerima surat tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Melalui surat itu, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai. Mereka juga harus menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di area tersebut.
Selain penanganan langsung di lapangan, perusahaan diwajibkan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Dokumen itu harus memuat langkah pemadaman kebakaran serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Fu menegaskan, pemerintah Singapura masih membuka kemungkinan menerbitkan surat serupa kepada perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan,” ujar Fu.
Denda dan Tuntutan Hukum Masih Jadi Opsi
Pemerintah Singapura juga mempertimbangkan langkah penegakan hukum lanjutan terhadap perusahaan yang terkait dengan kebakaran tersebut. Opsi yang dibahas mencakup pengenaan denda hingga pengajuan tuntutan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Fu mengatakan, penanganan kasus-kasus sebelumnya memberikan pengalaman bagi pemerintah untuk memahami kendala dalam menyelidiki dugaan pelanggaran terkait kabut asap lintas batas.
Pengalaman tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kebakaran yang terjadi saat ini sekaligus menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
“Kita akan melihat efektivitasnya seiring berjalannya proses,” katanya.
Fu mengakui, penanganan perkara kabut asap lintas batas bukan perkara mudah. Meski demikian, pemerintah Singapura menyatakan akan terus berupaya melindungi masyarakatnya dan memperbaiki proses penegakan hukum.
“Ini tidak mudah. Saya orang pertama yang mengakui hal itu, tetapi kita harus mencoba,” ujarnya.
Ia juga meminta perusahaan-perusahaan terkait mengambil langkah yang tepat untuk menjaga kelangsungan bisnis sekaligus reputasi mereka.
Singapura Tawarkan Bantuan Pemadaman kepada Indonesia
Di tengah upaya penegakan hukum, Singapura menyatakan tetap siap membantu Indonesia menangani kebakaran yang memicu kabut asap.
Fu mengatakan, komunikasi dengan pemerintah Indonesia telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Singapura juga telah menawarkan dukungan untuk membantu upaya pemadaman kebakaran.
Pada bulan lalu, Fu berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, terkait persoalan tersebut.
“Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi cukup rumit, dan kami siap membantu sejauh yang kami bisa,” kata Fu.
Pada Jumat (16/10/2026), Fu kembali menghubungi Jumhur untuk menawarkan bantuan sipil dalam penanganan kebakaran. Salah satu bentuk dukungan yang ditawarkan adalah teknologi modifikasi cuaca atau penyemaian awan.
Namun, hingga konferensi pers berlangsung, Fu mengatakan belum menerima tanggapan atas tawaran tersebut.
“Saya belum menerima tanggapan darinya, tetapi kami siap memberikan bantuan yang dinilai sesuai oleh Indonesia dan akan terus menjalin komunikasi dengan mereka,” ujarnya.
Langkah Singapura tersebut menggabungkan dua pendekatan, yakni meminta perusahaan mengambil tindakan pencegahan dan pemadaman serta membuka peluang penegakan hukum lebih lanjut. Pada saat yang sama, pemerintah Singapura menyatakan tetap membuka ruang kerja sama dengan Indonesia untuk menangani kebakaran yang berdampak pada kualitas udara lintas negara.

