JAKARTA — Praktik membakar lahan untuk membuka area masih menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani 169 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka didominasi perorangan yang melakukan pembakaran di lahan sekitar tempat tinggal maupun lahan milik sendiri.

Salah satu motif yang ditemukan adalah pembakaran untuk membuka area.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Data Polri mencatat, dari 169 laporan polisi yang ditangani sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.

Riau Catat Areal Terbakar Terluas

Dari sisi luasan, Polda Riau menjadi wilayah dengan areal terbakar terbesar, yakni mencapai 2.112,25 hektare.

Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan luas areal terbakar 1.696,3 hektare, kemudian Polda Lampung sebesar 637,4 hektare.

Besarnya luasan tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya menjadi persoalan pemadaman api.

Pembakaran yang dilakukan untuk membuka lahan dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan ketika api merambat akibat kondisi lahan kering, cuaca panas maupun angin.

Dampaknya pun dapat meluas ke lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar kawasan terdampak.

Kaltim 13 Tersangka

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang.

Selanjutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.

Polda Kalimantan Timur berada berikutnya dengan 13 tersangka, disusul Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.

Polri masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus karhutla, termasuk korporasi.

Penyidik akan mendalami setiap temuan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah api muncul.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian dari strategi pencegahan untuk menghentikan praktik pembakaran lahan secara sengaja sekaligus memberikan efek jera.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Trunoyudo menegaskan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Polri terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan sekaligus penanganan ketika kebakaran terjadi.

Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.