JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset bernilai miliaran rupiah, termasuk ratusan ribu dolar Amerika Serikat, jam tangan Rolex hingga sejumlah batu permata dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Salah satu aset yang disita berasal dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Nilai keseluruhan aset yang diamankan penyidik diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan penyidik Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Nilai estimasi aset yang disita dari tersangka Dadan Hindayana sebesar Rp8.436.069.815,” ujar Anang.
Aset tersebut berupa barang mewah, kendaraan hingga uang tunai dalam sejumlah mata uang.
Salah satu yang disita adalah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai mencapai Rp300 juta.
Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B-1652-EII.
Uang Disimpan di Cash Box hingga Kendaraan
Selain barang mewah, penyidik menemukan uang tunai yang disimpan dalam sebuah cash box.
Uang tersebut terdiri dari SGD150.800, USD21.600 dan Rp20 juta.
Tak berhenti di sana, penyidik kemudian menemukan uang tunai dalam sejumlah kendaraan yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari sebuah Suzuki Carry Pickup bernomor polisi D-8649-UK, penyidik menemukan USD240 ribu.
Uang tersebut terdiri dari 2.400 lembar pecahan USD100 dan ditemukan di dalam sebuah boks besi berwarna biru.
Penyidik juga menemukan USD20 ribu beserta uang rupiah di dalam Honda WR-V merah bernomor polisi F-1572-ABX.
Sementara dari Toyota Avanza putih, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.
Jam Mewah dan Batu Permata Milik Sony Sonjaya
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Penyidik mengamankan satu jam tangan analog Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Selain itu, penyidik menyita sebuah tas berisi berbagai perhiasan dan batu permata.
Di antaranya terdapat cincin dengan Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan batu permata berwarna merah, hijau, biru dan putih.
Kejagung juga menyita aset milik tersangka dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri, yang disebut memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya.
Aset yang diamankan berupa BMW 740 Li A/T warna putih tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5 X A/T warna hitam tahun 2019.
Penyidik turut mengamankan uang tunai USD8.658 dan SGD1.800.
Anang menegaskan seluruh penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Aset-aset yang diamankan selanjutnya akan digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.
“Kejaksaan akan menggunakan aset-aset tersebut untuk pembayaran uang pengganti dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Anang.

