JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak boleh menghambat proses penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum, Komisi III DPR RI memastikan akan membentuk Tim Pengawas yang bertugas mengawal penanganan perkara hingga tuntas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembentukan tim tersebut dilakukan menyusul dinamika yang berkembang setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, pembentukan Tim Pengawas bertujuan memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Habiburokhman menegaskan, mundurnya Febrie Adriansyah tidak boleh melemahkan, menghambat, ataupun menghentikan seluruh tahapan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Ia menilai seluruh proses penyidikan harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dipengaruhi dinamika yang berkembang.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah penyidik di kawasan Sentul merupakan milik pribadinya. Rumah tersebut menjadi satu dari 13 lokasi yang digeledah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara.

Penyidik hingga kini masih mendalami status kepemilikan rumah tersebut serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, tetap menjaga soliditas dan memperkuat sinergi.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

“Seluruh institusi harus bekerja sesuai kewenangannya masing-masing dan memperkuat sinergi agar proses penegakan hukum berjalan efektif serta tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu atau oknum tertentu, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi suatu institusi.

Karena itu, ia meminta semua pihak menghindari munculnya konflik maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum yang justru dapat mengganggu proses penyidikan.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkas Habiburokhman.

Saat ini perkara dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan kasus batu bara masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik Kortastipidkor Polri masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami berbagai temuan yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.