SAMARINDA – Kepercayaan yang diberikan selama tiga tahun justru dimanfaatkan untuk melakukan pencurian. Seorang pengasuh anak (babysitter) berinisial Astri Priyanti alias Yanti (25) ditangkap Polsek Samarinda Kota setelah diduga mencuri perhiasan milik majikannya secara bertahap dengan motif memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pelaku telah bekerja sebagai babysitter di rumah korban selama tiga tahun. Selama itu pula, pelaku mengetahui aktivitas sehari-hari majikannya, termasuk lokasi penyimpanan perhiasan.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban. Karena sudah lama bekerja di rumah tersebut, dia mengetahui tempat penyimpanan barang-barang berharga sehingga leluasa mengambilnya tanpa menimbulkan kecurigaan,” kata AKP Amiruddin dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Menurut penyidik, pencurian tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sejak April hingga Juni 2026. Pelaku mengambil sedikit demi sedikit perhiasan agar kehilangan tersebut tidak langsung disadari korban.
Barang yang dicuri terdiri atas dua cincin emas, dua kalung emas, dan satu gelang emas yang sebagian bertabur berlian.
Korban baru menyadari perhiasannya hilang pada Rabu (8/7/2026). Karena merasa hanya orang-orang tertentu yang mengetahui lokasi penyimpanan barang berharga tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Astri yang saat itu masih bekerja di rumah korban di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga nota penjualan emas dengan total berat 33,68 gram, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp4,5 juta.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku seluruh perhiasan telah dijual ke toko emas di Jawa Barat. Perhiasan dikirim menggunakan jasa ekspedisi, sedangkan hasil penjualannya ditransfer melalui aplikasi Dana.
“Pengakuan pelaku memperoleh sekitar Rp80 juta dari hasil penjualan tersebut. Sementara menurut korban, total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta karena perhiasan yang hilang juga mengandung berlian,” ujar Amiruddin.
Polisi menyebut motif sementara pencurian murni karena faktor ekonomi. Namun penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu proses penjualan perhiasan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku merupakan orang yang setiap hari dipercaya menjaga anak korban. Kepercayaan itu justru dimanfaatkan untuk mengambil barang berharga tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Atas perbuatannya, Astri dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
«”Motif sementara karena kebutuhan ekonomi. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban setelah bekerja sebagai babysitter selama tiga tahun. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan perhiasan tersebut,” kata AKP Amiruddin.»

