BERAU – Pengamanan ketat diperlihatkan tim gabungan dari Polres Berau, Polisi Militer (PM), Diskoperindag, dan Pertamina saat menggelar operasi penertiban di sejumlah SPBU yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung. Ketegasan aparat di lapangan langsung dibuktikan dengan menyeret beberapa kendaraan pelanggar aturan ke markas kepolisian guna proses pemeriksaan intensif.

Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) mengeluarkan peringatan keras terkait sanksi hukum bagi para pengecer tak berizin.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan, menegaskan bahwa aktivitas penjualan BBM maupun LPG bersubsidi secara eceran tanpa legalitas resmi merupakan tindakan pidana berat.

“Masyarakat yang selama ini melakukan penjualan BBM bersubsidi dan LPG bersubsidi tanpa izin, jangan dilakukan lagi. Sanksinya sudah jelas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tegas Hotlan saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Operasi Gabungan di Empat Kecamatan
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Polres Berau, Polisi Militer (PM), Diskoperindag, serta pihak Pertamina telah menggelar operasi pengawasan dan penindakan serentak. Evaluasi menyasar titik-titik rawan di wilayah Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak beberapa kendaraan yang terbukti melanggar regulasi pengisian subsidi.

“Beberapa kendaraan yang melanggar aturan dibawa ke Polres untuk diperiksa,” ungkap Hotlan.

Hotlan tidak menyangkal bahwa keberadaan lapak eceran pom mini yang menimbun BBM di warung-warung masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Diskoperindag menyatakan harus melewati beberapa tahapan. Ke depan, pihaknya berjanji akan memperluas daya jangkau operasi agar tidak hanya mandek di area SPBU semata.

“Ini akan dilanjutkan pengawasan secara rutin, termasuk kepada para pengecer. Tentu dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Hotlan berharap adanya sinkronisasi dan ketegasan nyata dari pemerintah pusat hingga ke tingkat daerah agar fungsi pengawasan ini tidak berjalan di tempat, sehingga distribusi komoditas subsidi bisa benar-benar tepat sasaran.