BERAU – Pelarian AM (36), seorang buruh harian lepas yang nekat menggasak mobil Nissan Grand Livina di Jalan Rambutan, Tanjung Redeb, akhirnya terhenti. Setelah hampir sebulan menjadi buronan, pelaku berhasil diringkus tim Unit Resmob Satreskrim Polres Berau di kediamannya, Jumat (24/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan setelah korban melapor.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian satu unit mobil Nissan Grand Livina abu-abu yang terjadi pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb,” ujar AKP Muhammad Fajri.
Setelah menerima laporan resmi pada 20 Juni 2026, Unit Resmob Satreskrim Polres Berau langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang saat beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah-hitam. Petunjuk ini kemudian didalami oleh petugas di lapangan.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama satu bulan, tim kami mendeteksi keberadaan kendaraan hasil curian tersebut di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Redeb,” jelas Kasat Reskrim.
Saat mengecek lokasi, petugas menemukan sebuah mobil yang ditutupi oleh cover (selimut mobil) di pinggir jalan. Setelah diperiksa, mobil tersebut dipastikan merupakan Nissan Grand Livina milik korban yang hilang. Tidak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor Mio M3 milik pelaku yang diparkir di sebuah rumah.
Setelah melakukan pengamatan intensif, pada Jumat, 24 Juli 2026, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan AM di kediamannya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini langsung mengakui semua perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka AM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Nissan Grand Livina XV M/T warna abu-abu (hasil curian), satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 (alat yang digunakan pelaku), helm dan selembar kaos putih dan celana pendek warna yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Berau masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

