BERAU — Persoalan 50 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja PT Asri Kemasindo kembali memanas. Setelah sebelumnya menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa damai serikat pekerja pada 27 Agustus 2026, polemik itu kini bergeser ke meja pemerintah daerah.

Pada Kamis, 3 September 2026, manajemen PT Asri Kemasindo tidak menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Berau untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut perusahaan tersebut. Ketidakhadiran itu menuai kekecewaan dari DPC FKUI KSBSI Kabupaten Berau.

Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Berau, Ari Iswandi, menilai sikap manajemen PT Asri Kemasindo tidak mencerminkan penghormatan terhadap pemerintah daerah yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan hubungan industrial.

“Dengan ketidakhadiran manajemen PT AK, sangat saya sesalkan. Kenapa demikian? Karena mereka tidak menghormati undangan yang dibuat oleh pemerintah daerah, terutama yang bertanda tangan adalah Bapak Sekretaris Daerah,” kata Ari (04/09/2026)

Menurut dia, forum tersebut semestinya menjadi ruang untuk mencari jalan keluar atas persoalan 50 PKWT yang dipersoalkan pekerja. Karena itu, ketidakhadiran perusahaan dinilai justru berpotensi memperpanjang polemik.

“Seolah-olah perusahaan ini mengabaikan undangan. Kami berharap mereka bisa hadir supaya persoalan perburuhan ini dapat diselesaikan. Lagi-lagi mereka tidak datang,” ujarnya.

Ari meminta pemerintah daerah maupun instansi ketenagakerjaan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia menilai perusahaan yang beroperasi di daerah memiliki tanggung jawab untuk menghormati mekanisme penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang difasilitasi pemerintah.

“Kami harapkan ketika ada undangan yang dibuat oleh Disnaker atau pemerintah daerah, mereka harus datang. Karena ketika tidak datang, dugaan kami mereka justru mengabaikan proses penyelesaian persoalan buruh,” katanya.

50 Kontrak Kembali Dipersoalkan

Persoalan 50 PKWT tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan serikat pekerja dan instansi ketenagakerjaan pada 27 Agustus 2026.

Ari mengatakan, dari hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut, dokumen PKWT yang menjadi persoalan akan ditinjau kembali. Ia menyebut langkah itu berkaitan dengan dugaan adanya kesalahan administratif dalam kontrak kerja 50 pekerja.

“Dari surat kesepakatan tanggal 27 Agustus 2026, hasil kesepakatan dari Disnaker Kabupaten Berau dan provinsi, dokumen itu dicabut. Jadi apa yang saya sampaikan dengan pihak Disnaker memang sejalan,” ujar Ari.

Ia menduga terdapat persoalan administratif dalam penerapan PKWT terhadap puluhan pekerja tersebut.

“Posisinya ada dugaan maladministasi, ada kesalahan PKWT dari 50 karyawan,” katanya.

Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang tengah dipersoalkan dan perlu diperiksa melalui mekanisme serta kewenangan instansi ketenagakerjaan.

Serikat Pekerja Desak Pemda Bertindak

Atas ketidakhadiran manajemen dalam agenda 3 September, DPC FKUI KSBSI Kabupaten Berau mendesak Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah lebih tegas.

Ari meminta pemerintah daerah tidak sekadar memfasilitasi pertemuan, tetapi memastikan persoalan ketenagakerjaan tersebut mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Berau harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Berau,” kata dia.

Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan tindakan atau sanksi sesuai kewenangan apabila perusahaan kembali mengabaikan proses yang difasilitasi pemerintah.

“PT AK mengabaikan atau tidak hadir berkaitan dengan undangan pemerintah daerah. Kami meminta ada sanksi,” ujarnya.

Menurut Ari, persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Jika tidak segera ditindaklanjuti, serikat pekerja mengancam akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kami menyampaikan kepada Pemda, apabila ini tidak ditindaklanjuti lebih cepat karena persoalan sudah cukup lama, kami akan melakukan gerakan buruh yang lebih besar ke kantor Bupati,” kata Ari.

Kini, bola berada di tangan pemerintah dan instansi ketenagakerjaan. Di satu sisi, serikat pekerja mendesak adanya pemeriksaan dan tindakan tegas. Di sisi lain, manajemen PT Asri Kemasindo belum menyampaikan penjelasan dalam forum pemerintah daerah pada 3 September 2026 karena tidak hadir dalam agenda tersebut. (ZENN)