BERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau tampaknya angkat tangan dalam menyikapi maraknya bangunan warga yang menjamur di sepanjang bantaran sungai Jalan Milono dan Jalan Pangeran Diguna. Alih-alih memberikan solusi atas dugaan pelanggaran zona hijau tersebut, pihak dinas justru mengaku kebingungan dan saling lempar kewenangan terkait penegakan tata ruang.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas dan pelanggaran Zona Hijau di kawasan bantaran sungai tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra, enggan berkomentar jauh. Ia berdalih bahwa persoalan ini bukan merupakan ranah penuh bidangnya.
“Ini lebih terkait ke yang membidangi pemukiman dan penataan ruang kayaknya, soalnya sudah membahas sempadan sungai dan pantai, kan?” ujar Hendra saat diwawancarai, Kamis (11/6/2026).
Sikap ragu – ragu pemerintah kali ini semakin terlihat ketika disinggung mengenai status Zona Hijau yang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi hutan beton pemukiman. Hendra mengaku belum mengetahui pasti status hukum zonasi di kawasan padat penduduk tersebut.
“Belum ngecek zona hijau-hijau. Nanti aku tanya ke mereka lah. Aku enggak ahli terkait zona hijau,” imbuhnya.
Meski enggan berkomentar mengenai regulasi, Hendra tidak menyangkal bahwa ketidakpatuhan terhadap tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah dipastikan akan membawa dampak buruk bagi lingkungan jangka panjang.
Mirisnya, ketegasan pemerintah daerah dalam mengendalikan tata ruang di kawasan krusial ini dinilai sangat lemah.
Hendra mencontohkan, pasca-musibah kebakaran yang sempat melanda kawasan Jalan Milono, pemerintah daerah kecolongan. Lahan yang seharusnya dikosongkan dan ditata ulang, justru kembali dikuasai warga dengan bangunan permanen dalam waktu singkat.
“Susah juga kita. Habis kebakaran dikira kosong, cepat mereka membangun lagi. Permanen pun itu,” keluhnya.
Terkait langkah penanganan, DPUPR Berau tampaknya belum memiliki solusi tepat dan cenderung pasrah dengan kondisi di lapangan. Hendra bahkan sempat kebingungan untuk mengeksekusi penertiban karena faktor sosial.
“Apa yang mau ditangani? Banyak juga keluarga di sana. Berharap betul supaya ada strategi yang tepat dalam penanganannya,” tuturnya.
Hendra mengungkapkan, dulu sempat ada wacana proyek Multi Years Contract (MYC) untuk pembangunan pengaman Sungai Kelay di sepanjang Jalan Milono hingga Jalan Pangeran Diguna. Proyek tersebut diproyeksikan sebagai pembatas fisik guna mempresisikan garis tepi sungai, sekaligus menertibkan administrasi lahan.
Namun, proyek strategis tersebut hingga kini mandek tanpa kejelasan yang pasti. Imbasnya, pengukuran batas wilayah sungai kini menjadi kacau balau karena tumpang tindih dengan bangunan liar.
“Kalau enggak ada (pembatas) itu, coba lah tarik meteran dari depan ke belakang sampai sungai, beda-beda itu. Bingung, karena posisinya di dapur orang. Kalau sudah terukur, administrasinya bisa lanjut. Waktu itu kendalanya apa juga aku bingung, belum menjabat,” ungkap Hendra.
Menoleh Keberhasilan Banjarmasin
Kondisi bantaran sungai di Berau sebenarnya bisa diatasi jika ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah daerah. Hendra menilai, Berau seharusnya bisa mencontoh Kota Banjarmasin yang sukses menata kawasan bantaran sungainya melalui kolaborasi ketat dengan instansi pemerintah pusat.
“Banjarmasin sudah pernah berhasil. Mereka kolaborasi dengan instansi pusat. Hasilnya ma’pol (mantap),” pungkasnya.
Kini, publik menunggu ketegasan dari Kepala Dinas PUPR Berau dan Bupati Berau Apakah bantaran sungai Kelay akan dibiarkan terus menyusut dan beralih fungsi ? ataukah berani mengambil langkah kuat yang tegas demi menyelamatkan lingkungan masa depan Berau?

