TANJUNG SELOR – Proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara, terus berjalan. Salah satu tahapan yang saat ini sedang dikaji adalah pemekaran wilayah administratif, mulai dari tingkat kelurahan hingga desa, sebagai bagian dari persiapan memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonom baru.
Dalam kajian yang dilakukan, sejumlah wilayah di Kecamatan Tanjung Selor dipetakan untuk melihat potensi pemekaran. Upaya ini dilakukan karena pembentukan DOB memerlukan dukungan struktur pemerintahan yang memadai, termasuk jumlah kelurahan yang sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil kajian awal, Kelurahan Tanjung Selor Hilir memiliki potensi untuk dimekarkan menjadi beberapa kelurahan baru. Sementara itu, Kelurahan Tanjung Selor Timur juga dinilai memiliki peluang untuk dilakukan pemekaran berdasarkan jumlah penduduk yang ada.
Data menunjukkan jumlah penduduk di wilayah Tanjung Selor Hilir mencapai sekitar 36.375 jiwa, sedangkan Tanjung Selor Timur memiliki sekitar 7.110 jiwa. Dengan demikian, total penduduk yang akan berada dalam wilayah hasil pemekaran diperkirakan mencapai sekitar 43.485 jiwa.
Selain kedua kelurahan tersebut, terdapat sejumlah desa yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Selor, antara lain Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor Hulu, Jelarai Selor, Gunung Sari, Bumi Rahayu, Apung, Tengkapak, Tanjung Selor Timur, dan Tanjung Selor Hilir.
Meski dalam perhitungan awal terdapat kemungkinan pembentukan lebih banyak kelurahan, tim kajian menilai bahwa pemekaran yang terlalu banyak dapat menimbulkan berbagai persoalan. Di antaranya adalah luas wilayah yang menjadi terlalu kecil, kurang efisien dalam pelayanan publik, serta terbatasnya ruang untuk pengembangan wilayah di masa depan.
Karena itu, skema yang dianggap paling realistis dan berkelanjutan adalah pemekaran Tanjung Selor Hilir menjadi tiga kelurahan dan Tanjung Selor Timur menjadi dua kelurahan. Dengan demikian, total akan terbentuk lima kelurahan baru hasil pemekaran.
Akademisi terkemuka Kalimantan Utara, Prof. Yahya A.Z., menyatakan bahwa rencana pemekaran di wilayah Tanjung Selor pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan dasar untuk dilaksanakan.
Menurutnya, hasil perhitungan tim menunjukkan bahwa secara administratif dan berdasarkan kapasitas fisik wilayah, Tanjung Selor Timur lebih ideal dimekarkan menjadi dua kelurahan, sementara Tanjung Selor Hilir menjadi tiga kelurahan.
“Idealnya memang pemekaran kelurahan ini lima. Setelah kami melakukan perhitungan kembali dan melihat kapasitas fisik daerah, Tanjung Selor Timur layak menjadi dua kelurahan, sedangkan Tanjung Selor Hilir menjadi tiga kelurahan,” ujarnya, Jumat (5/6).
Meski demikian, ia menegaskan masih diperlukan kajian lanjutan, terutama terkait batas wilayah masing-masing kelurahan. Penegasan batas wilayah tersebut dinilai penting agar pelayanan publik dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Menurut Prof. Yahya, persoalan batas wilayah masih dapat diselesaikan melalui penyusunan dan penetapan peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara jelas wilayah administratif hasil pemekaran.
Ia juga menjelaskan bahwa lima calon kelurahan hasil pemekaran tersebut telah memenuhi persyaratan dasar, baik dari sisi jumlah penduduk, kapasitas wilayah, maupun kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, tim kajian juga telah memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bulungan dinilai mampu membiayai proses pemekaran tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“APBD Bulungan dinilai mampu mendukung pembiayaan pemekaran dua kelurahan menjadi lima. Sementara untuk wilayah Tanjung Selor Hulu, belum memungkinkan untuk dimekarkan karena faktor luas wilayah dan jumlah penduduk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Yahya menilai pemekaran kelurahan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran wilayah administratif yang lebih dekat dengan warga diharapkan dapat mempercepat pelayanan pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah.
Di sisi lain, pemekaran kelurahan juga menjadi langkah strategis dalam jangka panjang menuju terwujudnya DOB Kota Tanjung Selor. Dengan struktur pemerintahan yang semakin lengkap dan memenuhi persyaratan, peluang terbentuknya daerah otonom baru akan semakin terbuka.
Karena itu, rencana pemekaran lima kelurahan tersebut dinilai sebagai langkah awal yang penting dan positif dalam mempersiapkan Tanjung Selor menuju status sebagai daerah otonom baru di masa mendatang. (Lia)

