BERAU – Dugaan praktik penjualan minuman beralkohol (minol) dengan kadar hingga 10 persen oleh salah satu hotel bintang tiga di Tanjung Redeb, Hotel Falmy Exclusive, memantik sorotan tajam. Menanggapi informasi tersebut, Bupati Berau berjanji akan segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Namun, janji kepala daerah ini seolah kontras dengan realitas di lapangan. Hingga saat ini, aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan peredaran minuman keras di Bumi Batiwakkal terkesan masih melenggang bebas tanpa penindakan yang berarti dari aparat penegak perda.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, Kabupaten Berau sebenarnya memiliki payung hukum yang sangat ketat terkait peredaran alkohol, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut, penjualan miras secara legal di wilayah Kabupaten Berau hanya diperbolehkan di hotel dengan kualifikasi bintang lima.
Dengan demikian, segala bentuk aktivitas penjualan, penyediaan, maupun pengedaran miras di luar kategori hotel bintang lima termasuk di hotel bintang tiga, karaoke, maupun THM secara sah dinyatakan ilegal dan melanggar hukum.
Merespons dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Palmy Exclusive dan tempat hiburan malam lainnya tersebut.
Bupati Berau menegaskan tidak akan tinggal diam dan berjanji segera menginstruksikan instansi terkait untuk melakukan sidak.
“Intinya semua miras yang ada itu ilegal, saya tidak pernah memberikan izin, nanti saya akan tetap cek” tegasnya dalam pemberitaan sebelumnya, Selasa (12/5/2026).
Publik kini menunggu apakah komitmen pengecekan lapangan oleh Bupati ini akan menjadi pintu masuk penertiban skala besar terhadap menjamurnya THM dan lapak miras ilegal di Berau, atau hanya sekadar menjadi janji seremonial di atas kertas.

