TANJUNG SELOR – Aksi pencurian saat warga sedang terlelap tidur berhasil diungkap Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Sejumlah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan.

Para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye tampak digiring keluar dari Rumah Tahanan Polda Kaltara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midhyawan, mengatakan diantara para pelaku yang diamankan merupakan tersangka yang menjalankan aksinya dengan membobol rumah warga pada malam hari saat penghuni sedang tidur.

“Pelaku masuk ke rumah warga pada malam hari dengan cara membongkar rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujarnya saat pres rilis di Makopolda Kaltara, Selasa (2/5).

Sementara itu, pelaku curanmor menggunakan kunci palsu dan alat bantu lainnya untuk membawa kabur kendaraan korban. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan karena alasan ekonomi.

Yudhistira menyebut para tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani Polda Kaltara dan Polresta Bulungan.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari curat, curas, dan curanmor.

Lebih lanjut ditambah Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Abdhy Wiyoto menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat.

“Penahanan para tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk menjamin keamanan di Kaltara,” tegas Kapolda.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali siskamling dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku curas dan curanmor di Kaltara. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada polisi atau melalui layanan 110,” pungkasnya. (Lia)