JAKARTA — Partai Golkar belum mengambil tindakan terhadap kadernya, Fahd A Rafiq, setelah namanya masuk dalam 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026) lalu.

 

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan, partainya masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara yang menyeret Fahd.

 

Menurut Sarmuji, Golkar menghormati proses hukum dan menyerahkan pengungkapan dugaan rasuah tersebut kepada KPK.

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Silakan aparat penegak hukum mengungkap perkara ini secara terang dan berdasarkan proses hukum,” ujar Sarmuji kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).

 

Fahd diamankan bersama sejumlah pihak lainnya dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan rasuah dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

 

Sarmuji mengatakan, partai belum dapat menentukan langkah terhadap Fahd sebelum duduk perkara dan konstruksi kasus tersebut dijelaskan oleh KPK.

 

“Kami masih menunggu sampai persoalannya jelas. Setelah ada kepastian mengenai perkara dan proses hukumnya, partai tentu akan menentukan langkah terhadap kader yang bersangkutan,” katanya.

 

Ia menegaskan, Partai Golkar akan mengambil tindakan apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Fahd.

 

KPK Amankan Sejumlah Pejabat ATR/BPN

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan rasuah dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

 

Menurut Budi, pihak-pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan awal untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran mengenai perkara tersebut.

 

“Pihak-pihak yang diamankan keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujar Budi.

 

Selain Fahd, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

 

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menyusun kronologi dan konstruksi perkara dugaan rasuah.

 

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.

 

Uang tersebut ditemukan di sejumlah tempat penyimpanan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.

 

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.

 

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak para pihak diamankan untuk menentukan status hukum mereka.

 

Setelah pemeriksaan awal selesai, penyidik akan melakukan ekspose untuk menentukan status hukum masing-masing pihak sekaligus menjelaskan konstruksi perkara secara lebih lengkap.