SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Peluang pengembangan perkara tersebut masih terbuka seiring berlangsungnya persidangan tujuh terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

 

Penyidik Kejati Kaltim kini mencermati seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan saksi maupun para terdakwa.

 

Kasidik Bidang Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan fakta persidangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

“Terkait perkara JMB sudah diserahkan penyidik ke penuntut umum. Untuk pengembangan yang lainnya kita lihat dulu fakta persidangannya,” kata Danang.

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan transmigrasi milik negara untuk aktivitas pertambangan batu bara. Berdasarkan keterangan Kementerian Transmigrasi, aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara berlangsung di kawasan HPL Transmigrasi Nomor 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang pada 2007 hingga 2012.

 

Wilayah yang menjadi objek perkara mencakup Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

 

Dalam perkara tersebut, tujuh terdakwa kini menjalani proses persidangan. Mereka terdiri dari empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar periode 2007–2014, yakni Herry Maryadi, Basri Hasan, H. Assobirin, dan Adinnur.

 

Sementara tiga terdakwa lainnya merupakan mantan direksi PT JMB Group dan perusahaan afiliasinya, yakni Budiono Tambun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin.

 

Ketujuh terdakwa saat ini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda.

 

Perkara tersebut mencuat karena diduga menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

 

Dalam proses penanganan perkara, Kejati Kaltim juga telah menerima penitipan uang untuk pemulihan kerugian negara dengan nilai sekitar Rp699,7 miliar.

 

Nama Rita Widyasari Disebut dalam Dakwaan

 

Di tengah persidangan, nama mantan Bupati Kukar Rita Widyasari turut muncul dalam berkas dakwaan salah satu terdakwa, Ginarsa Tandinegara.

 

Dalam dakwaan tersebut, Rita disebut sebagai pihak yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 540/2539/IUP-OP/MB-PBAT/IX/2010 tanggal 27 September 2010.

 

Surat keputusan itu berkaitan dengan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dengan luas 2.479 hektare.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan setiap pihak yang keterangannya relevan terhadap pembuktian perkara seharusnya dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

 

“Kalau memang sebagai saksi, seyogianya dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Toni.

 

Dorongan agar Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Adinnur.

 

Penasihat hukum Adinnur, Rahmat, menilai kehadiran Rita penting karena berkaitan dengan kewenangan penerbitan IUP pada saat itu.

 

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada pada kepala daerah atau pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

 

“Sesuai kewenangan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, yang berhak menerbitkan izin itu bukan Kepala Dinas, melainkan Bupati, Wali Kota, Gubernur, atau Kementerian ESDM. Secara hukum, wajib bagi Jaksa menghadirkan Bupati (Rita Widyasari) saat itu sebagai pihak yang menerbitkan IUP,” ujar Rahmat.

 

Sementara itu, Kejati Kaltim belum menyatakan adanya pihak baru sebagai tersangka. Pengembangan perkara masih bergantung pada fakta hukum yang ditemukan penyidik dan penuntut umum selama proses persidangan.

 

“Terkait pengembangan yang lainnya kita lihat dulu fakta persidangannya,” kata Danang.