SAMARINDA – Kebiasaan AR alias Letoy mencuri buah mangga berujung pada persoalan hukum setelah pemuda tersebut diduga membobol SDN 009 Samarinda dan membawa sejumlah barang elektronik serta uang kas sekolah.
Letoy diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (2/9/2026) malam.
Ia ditangkap sekitar pukul 18.40 Wita di kawasan Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak SDN 009 Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, RT 12, Karang Asam Ilir, mendapati sejumlah ruangan dalam kondisi berantakan pada Minggu (30/8/2026) pagi.
Guru kelas 4D, Risnu, menjadi salah satu orang yang pertama mengetahui kejadian tersebut.
Saat diperiksa sekitar pukul 06.45 Wita, gembok ruang ekstrakurikuler futsal diketahui telah rusak.
Dari ruangan tersebut, sebuah speaker dan uang kas sekolah sebesar Rp600.000 dilaporkan hilang.
Pelaku kemudian diduga menyasar ruang kelas 5C. Sebuah proyektor Epson EB-X300 dan kipas angin Cosmos SIF 1804S turut raib.
Polisi menduga pelaku masuk ke area sekolah melalui jendela salah satu ruang kelas.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Pihak sekolah kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di lingkungan sekolah.
Dari rekaman tersebut, terlihat aktivitas seseorang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roy Sihombing mengatakan, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam mengembangkan penyelidikan.
“Setelah pihak sekolah mengetahui adanya pencurian, rekaman CCTV diperiksa dan dari sana terlihat adanya pelaku yang masuk ke lingkungan sekolah,” ujar Roy, Jumat (4/9/2026).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengantongi identitas AR alias Letoy.
Petugas selanjutnya mencari keberadaan Letoy hingga akhirnya menemukan pemuda tersebut di Jalan Kahoi.
Saat ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut di antaranya speaker hitam merek Kisonli, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, topi, hoodie, serta senter kepala.
Sebelumnya Kerap Curi Mangga
Roy mengungkapkan, Letoy sebelumnya juga dikenal pernah melakukan pencurian buah mangga.
“Sebelumnya yang bersangkutan memang kerap mengambil buah mangga,” ungkapnya.
Akibat aksi pembobolan tersebut, pihak sekolah ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp4.679.000.
Saat ini, Letoy menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Kunjang.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan Letoy dalam aksi pencurian lainnya.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian,” pungkas Roy.

