BERAU — Sebanyak 28,51 gram sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Selasa (2/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari enam perkara narkotika yang diungkap aparat sepanjang 2026 dan melibatkan tujuh tersangka.

Pemusnahan dilakukan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau dengan disaksikan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum tersangka, hingga unsur pemerintah daerah.

Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Berau, termasuk hasil penanganan beberapa polsek jajaran.

“Total terdapat enam perkara dengan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Adapun total berat bersih barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 28,51 gram,” ujarnya Selasa (02/06/2026).

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses penyidikan dan penyisihan untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan.

Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi rebusan air yang telah dicampur deterjen hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali. Cairan tersebut kemudian dibuang sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Agus, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak berpotensi disalahgunakan.

“Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat hukumnya, sehingga seluruh proses berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

keberadaan enam perkara dalam kurun waktu beberapa bulan menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Berau.

Ia juga menyebut sebagian besar pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat dan menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari kerja sama seluruh elemen masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Agus.

Ketujuh tersangka dalam enam perkara tersebut melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.