BERAU – Seorang pria berinisial RU (47) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pekerja usaha molding kayu di Tanjung Redeb.

RU ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan Jalan Dr Soetomo, Tanjung Redeb, setelah dilaporkan oleh korban berinisial HY (50).

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut. Saat ini, kata dia, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan,” ujar AKP Amin Maulani, Selasa (2/6/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban yang bekerja sebagai tukang molding kayu didatangi pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku sebelumnya beberapa kali mendatangi tempat tinggal maupun lokasi kerja korban dengan meminta sejumlah uang dengan alasan biaya operasional, seperti uang bensin dan uang rokok.

Karena tidak ingin berurusan panjang, korban disebut beberapa kali memenuhi permintaan tersebut.

Namun pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku kembali mendatangi rumah korban di kawasan Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb. Saat itu korban sedang tidak berada di rumah.

Di lokasi tersebut terdapat tumpukan kayu meranti dan keruing milik pihak lain yang sedang dikerjakan korban sebagai usaha jasa molding kayu. Pelaku kemudian diduga mengambil foto tumpukan kayu tersebut.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (30/5/2026) malam, pelaku mengirimkan sejumlah tautan berita dan tabloid yang memuat informasi mengenai kayu yang berada di lokasi kerja korban.

Polisi menduga pelaku menggunakan pemberitaan tersebut untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengirimkan berita dan tabloid kepada korban kemudian menawarkan solusi dengan meminta sejumlah uang. Korban merasa tertekan dan ketakutan sehingga mengikuti permintaan tersebut,” kata AKP Amin Maulani.

Dalam aksinya, pelaku diduga meminta korban membeli 80 eksemplar tabloid dengan harga Rp150 ribu per eksemplar atau senilai Rp12 juta.

Karena korban mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku kemudian menurunkan permintaannya menjadi 20 eksemplar tabloid dengan total pembayaran Rp3 juta.

Menurut keterangan polisi, korban merasa tidak memiliki pilihan lain karena terus mendapat tekanan dan khawatir terhadap dampak pemberitaan yang dikirimkan pelaku.

Merasa keberatan dan menjadi korban pemerasan, HY akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan saat ini berupa uang tunai sebesar tiga juta rupiah. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada,” jelas AKP Amin Maulani.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami tindakan serupa atau merasa menjadi korban pemerasan agar segera melapor kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.