SAMARINDA – Wacana keberangkatan sejumlah anggota DPRD Kalimantan Timur ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme Hak Angket memicu polemik baru. Di tengah menguatnya desakan penggunaan Hak Angket di DPRD Kaltim, muncul perdebatan tajam antara kalangan akademisi dan politisi mengenai sejauh mana DPRD harus bergantung pada pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Sorotan tajam datang dari akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro. Dalam diskusi publik GMNI Samarinda di Cafe D’Bagios, Sabtu (16/5/2026) kemarin, Castro mengkritik rencana konsultasi DPRD Kaltim ke Kemendagri.

Menurutnya, DPRD seharusnya mampu menjalankan kewenangan pengawasan tanpa harus menunggu petunjuk pemerintah pusat. Ia menilai mekanisme Hak Angket maupun hak pengawasan lainnya sudah diatur jelas dalam regulasi dan tata tertib dewan.

Castro bahkan menyindir budaya politik daerah yang dinilai terlalu bergantung pada Jakarta. Ia menilai kebiasaan “sedikit-sedikit konsultasi” justru memperlihatkan lemahnya keberanian politik lembaga legislatif daerah.

“Kalau semua harus dikonsultasikan ke pusat, nanti urusan kecil pun bisa-bisa harus menunggu petunjuk Kemendagri,” sindirnya.

Ia juga mengingatkan bahwa situasi politik yang terlalu kompromistis berpotensi melemahkan gerakan masyarakat sipil yang selama ini mendorong pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Kalau gerakan publik mulai dingin, akhirnya DPRD kembali nyaman dengan kompromi politiknya,” ujarnya.

Kritik tersebut kemudian ditanggapi Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry menegaskan, langkah konsultasi ke Kemendagri bukan bentuk ketergantungan, melainkan bagian dari mekanisme pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, Kemendagri memiliki fungsi sebagai pembina pemerintahan daerah sehingga wajar apabila DPRD meminta pandangan ketika terjadi kebuntuan atau perbedaan tafsir politik.

“Ketika ada persoalan dan tidak ada titik temu, tentu kita perlu meminta pandangan lembaga resmi yang netral,” jelas Sarkowi.Selasa (19/5/2026).

Ia mengakui tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan DPRD meminta persetujuan Kemendagri untuk menggunakan Hak Angket. Namun, konsultasi dianggap penting untuk menyamakan persepsi agar langkah politik yang diambil tidak menimbulkan polemik baru.

Di tengah dinamika tersebut, Fraksi Golkar memilih mendorong penggunaan Hak Interpelasi terlebih dahulu dibanding langsung menggulirkan Hak Angket. Sikap itu berbeda dengan enam fraksi lain di DPRD Kaltim yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap Hak Angket.

Sarkowi menyebut pilihan tersebut juga mempertimbangkan stabilitas politik di internal koalisi pemerintahan daerah. Ia menyinggung posisi gubernur yang berasal dari Golkar dan wakil gubernur dari Gerindra.

“Kita ingin suasana politik tetap kondusif dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan di internal koalisi,” katanya.

Meski demikian, Sarkowi memastikan pintu Hak Angket masih terbuka. Menurutnya, apabila dalam proses interpelasi ditemukan indikasi pelanggaran atau persoalan serius lainnya, DPRD dapat meningkatkan status pengawasan ke tahap Hak Angket.

“Kalau memang nanti ditemukan sesuatu yang perlu didalami lebih jauh, tentu bisa saja dilanjutkan ke Hak Angket,” pungkasnya.