BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Karang Ambun pada Rabu (13/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua pemuda berinisial AM (22) dan NAF (18) dengan total barang bukti sabu seberat 44,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menciduk AM sekitar pukul 17.00 WITA.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 4,72 gram yang disembunyikan dalam bekas kotak rokok,” ujar AKP Agus Priyanto.
Berdasarkan nyanyian AM, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan. Hanya dalam waktu singkat, petugas berhasil melacak keberadaan NAF yang diduga sebagai pemasok sabu bagi AM.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Petugas menyita delapan bungkus sedang dan dua bungkus kecil sabu dengan berat bruto 39,50 gram.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, hingga satu unit sepeda motor.
Memburu Bandar Besar
Dari hasil interogasi, tersangka NAF mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial X. Saat ini, identitas X telah masuk dalam daftar penyelidikan kepolisian guna memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Berau.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
Atas kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana yang berat

