BERAU – Maraknya lalu lalang kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di jalan-jalan utama Kabupaten Berau, khususnya di wilayah Tanjung Redeb, bukan lagi sekadar pemandangan biasa. Fenomena ini menyimpan persoalan terkait kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga kini terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas maupun regulasi penertiban yang konkret dari pemerintah daerah.

Banyaknya kendaraan beroprasional milik perusahaan swasta, lembaga, hingga kendaraan pribadi terbukti telah bertahun-tahun mengaspal di Bumi Batiwakkal tanpa pernah memindahkan registrasinya ke Provinsi Kalimantan Timur. Padahal, beban infrastruktur jalan raya yang rusak ditanggung oleh APBD daerah, sementara kontribusi pajak kendaraannya justru mengalir deras ke kas pemerintah daerah lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, Djupi, membenarkan bahwa keberadaan armada kendaraan berpelat non-KT yang terus beroperasi di Berau berpengaruh langsung terhadap penerimaan daerah.

“Ya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pendapatan daerah,” tegas Djupi saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2026).

Berdasarkan skema Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memang merupakan jenis pajak provinsi. Namun, kabupaten/kota sejatinya memperoleh porsi vital melalui sistem bagi hasil dan opsen pajak yang dihitung secara proporsional dari jumlah kendaraan yang terdaftar resmi di daerah tersebut.

Djupi menegaskan bahwa ketidakmauan para pemilik kendaraan untuk merubah identitas registrasinya menjadi pelat Kalimantan Timur berakibat pada hilangnya hak penerimaan opsen yang amat dibutuhkan Berau.

“Apabila kendaraan yang berdomisili dan beroperasi tetap di Kabupaten Berau masih menggunakan nomor polisi dari luar Kalimantan Timur, maka potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut tidak dapat dioptimalkan,” ungkapnya.

Meskipun potensi kerugian keuangan daerah terjadi secara terang-terangan di depan mata, langkah konkret yang diambil Pemerintah Kabupaten Berau terlihat masih terlampau kurang efektif dan terkesan tanpa penegasan. Pemkab Berau sejauh ini hanya bertumpu pada imbauan moral tanpa pernah memberlakukan sanksi administratif, razia penertiban terpadu, ataupun pembatasan operasional bagi perusahaan penggunanya.

Dalam keterangannya, Djupi menyatakan bahwa Pemkab Berau sejauh ini terus berupaya mendorong para pengguna kendaraan agar tergerak melakukan administrasi balik nama sesuai dengan aturan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Berau terus mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang menggunakan kendaraan secara tetap di wilayah Berau agar melakukan mutasi registrasi kendaraan ke Provinsi Kalimantan Timur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Djupi.

Mengingat kendaraan berpelat luar daerah tersebut bukanlah kendaraan milik warga biasa. Perusahaan-perusahaan mengeruk keuntungan ekonomi yang melimpah dari sumber daya alam Berau, tetapi dengan sengaja menyetorkan kewajiban pajaknya ke daerah lain tempat kantor pusat mereka terdaftar.

Di sisi lain, Bapenda Berau beralasan bahwa lambannya penuntasan persoalan ini dipicu oleh kendala teknis dan birokrasi di lapangan. Selain administrasi kepemilikan yang masih terikat di daerah asal, prosedur mutasi inter-provinsi yang membutuhkan biaya serta waktu penyelesaian disinyalir menjadi alasan utama para pemilik enggan mengurus perpindahan dokumen.

Djupi berpendapat bahwa penyelesaian masalah ini tidak dapat dibebankan semata-mata kepada Bapenda Berau, melainkan membutuhkan integrasi penuh dari institusi kepolisian hingga para pelaku usaha.

“Dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Samsat, Kepolisian, serta para pelaku usaha agar proses mutasi kendaraan dapat berjalan lebih optimal,” tuturnya.

Namun demikian, mengenai koordinasi dan imbauan yang berulang kali disampaikan instansi terkait terkesan telah menjadi komoditas alasan klasik tahunan. Tanpa adanya tindakan hukum yang mengikat seperti pengetatan izin operasional jalan daerah bagi angkutan perusahaan atau penindakan hukum oleh instansi berwenang pelaku bisnis diperkirakan akan tetap memilih mengabaikan kewajiban mutasi tersebut.