JAKARTA (IT-NEWS.ID) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berjalan adil tanpa memandang status maupun kekuasaan. Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik, balas dendam, ataupun berpihak kepada kelompok tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan amanat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). Upacara itu turut dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo, jajaran pejabat negara, pimpinan TNI-Polri, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Prabowo mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum dan lembaga negara wajib menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta ditegakkan secara adil kepada seluruh rakyat,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh diperalat untuk melindungi kelompok tertentu maupun menjadi instrumen untuk menekan pihak lain. Menurutnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum diterapkan secara setara kepada seluruh warga negara.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Juga tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang dan tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun,” tegasnya.

Prabowo mengatakan praktik penegakan hukum yang tidak adil akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum menjaga profesionalisme, integritas, dan independensi dalam menjalankan tugas.

Selain menyoroti keadilan hukum, Presiden juga mengingatkan agar aparat tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Ia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

“Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh ada siapapun yang kebal terhadap hukum,” katanya.

Menurut Prabowo, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir pidatonya, Prabowo menekankan bahwa fungsi utama hukum adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok yang lemah dan rentan. Hukum, kata dia, harus mampu menghadirkan rasa aman sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi seluruh rakyat.

“Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Prabowo.

Ia berharap seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri yang memasuki usia ke-80 tahun, terus memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Jadikan hukum sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai alat kekuasaan. Itulah yang harus terus kita jaga demi tegaknya keadilan di Indonesia,” pungkas Prabowo.