JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang turut menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Keduanya hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penahanan tinggal menunggu penyidik merampungkan seluruh kebutuhan pembuktian.
“Ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik, dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, penyidik sengaja tidak terburu-buru melakukan penahanan karena masih fokus melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan ruang yang cukup agar pengumpulan bukti dapat dilakukan secara maksimal.
“Lamanya penahanan terhadap keduanya dilandasi pengumpulan kecukupan alat bukti. Ketika seseorang sudah ditahan, tentu ada batasan waktu yang harus diperhatikan penyidik dalam proses penyelesaian berkas perkara,” katanya.
Ia menegaskan penahanan akan dilakukan setelah penyidik menilai seluruh bukti yang diperlukan telah lengkap.
“Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dua nama dari pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut yakni:
Yaqut Cholil Qoumas
Ishfah Abidal Azis
Ismail Adham
Asrul Azis Taba
Saat ini, Yaqut dan Gus Alex telah lebih dahulu menjalani penahanan, sementara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba masih menunggu proses lanjutan dari penyidik.
KPK menduga praktik korupsi terjadi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana dari pihak swasta kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengurusan kuota haji.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga diduga memberikan dana sebesar 5 ribu dolar AS kepada Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam proses pengalokasian kuota haji tambahan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan cukup signifikan. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan dan akan menjadi bagian dari pembuktian apabila perkara ini nantinya bergulir ke persidangan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam pengaturan kuota haji maupun penerimaan keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
Dengan rencana penahanan dua tersangka swasta dalam waktu dekat, KPK memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)

