TANJUNG REDEB – Lonjakan tagihan air bersih yang dikeluhkan banyak pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau sejak awal 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi. Setelah melakukan penelusuran selama beberapa bulan, perusahaan memastikan kenaikan tagihan bukan disebabkan kesalahan sistem penagihan, melainkan tingginya volume pemakaian air oleh pelanggan.

Keluhan mengenai tagihan yang membengkak sebelumnya ramai bermunculan di media sosial. Sejumlah warga mengaku terkejut karena nilai tagihan yang diterima meningkat drastis dibanding bulan-bulan sebelumnya. Kondisi itu memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Perumdam Batiwakkal mengaku telah melakukan evaluasi sejak akhir 2025. Petugas pencatat meter diterjunkan untuk melakukan pencatatan ulang sekaligus memeriksa langsung kondisi penggunaan air di rumah-rumah pelanggan yang mengalami lonjakan pemakaian.

Kepala Bidang Hubungan Pelanggan Perumdam Batiwakkal Berau, Rudy Hartono, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan kesalahan pada sistem penagihan maupun pencatatan meter.

“Kami sudah melakukan pencatatan ulang sekaligus memberikan penjelasan kepada pelanggan yang tercatat memiliki pemakaian air jauh di atas rata-rata,” ujarnya.

Menurut Rudy, salah satu penyebab paling banyak ditemukan adalah penggunaan satu sambungan air untuk melayani lebih dari satu rumah. Akibatnya, seluruh konsumsi air tercatat pada satu meter sehingga kubikasi pemakaian meningkat tajam dan berdampak pada besarnya tagihan yang harus dibayar.

“Pemakaian menjadi sangat tinggi karena satu meteran dipakai untuk melayani beberapa rumah sekaligus. Semua pemakaian itu tercatat dalam satu sambungan, sehingga tagihannya melonjak,” jelasnya.

Ia menegaskan praktik membagi sambungan air kepada rumah lain tidak diperbolehkan. Sesuai ketentuan, satu sambungan rumah hanya diperuntukkan bagi satu pelanggan dan tidak boleh dialirkan kepada bangunan atau pelanggan lain.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelanggan berpotensi dikenakan tarif progresif karena volume pemakaian melonjak melewati batas yang ditentukan.

“Kalau sambungan dibagi, otomatis kubikasi naik dan pelanggan akan dikenakan tarif progresif. Inilah yang sering dikeluhkan, padahal ketentuannya sudah jelas,” katanya.

Rudy menjelaskan tarif progresif mulai diberlakukan bagi pelanggan dengan pemakaian di atas 100 meter kubik. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Air Minum berdasarkan prinsip Full Cost Recovery (FCR), yang mewajibkan perusahaan daerah menetapkan tarif agar mampu menutup biaya operasional dengan tetap memperhatikan batas tarif yang ditetapkan pemerintah.

“Regulasi tersebut mengharuskan Perumdam menetapkan tarif yang dapat menutup biaya operasional, namun tetap berada dalam batas tarif bawah dan tarif atas yang telah ditentukan,” terangnya.

Meski telah dilakukan penyesuaian tarif, Rudy menyebut harga air bersih di Berau masih termasuk yang paling rendah di Kalimantan Timur.

“Saat ini tarif air di Berau sebesar Rp5.700 per meter kubik. Di beberapa daerah lain sudah di atas Rp10.000 per meter kubik, sehingga tarif di Berau masih relatif lebih rendah,” ungkapnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa kenaikan tarif merupakan kebijakan sepihak perusahaan. Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan amanat pemerintah pusat agar layanan air minum dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

“Ini merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan agar layanan air bersih tetap berkelanjutan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus dipertahankan,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Rudy mengimbau pelanggan menggunakan air secara bijak serta tidak membagi sambungan kepada rumah lain. Selain melanggar aturan, praktik tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama lonjakan pemakaian yang berujung pada membengkaknya tagihan air.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak menggunakan air dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami lonjakan tagihan pada periode berikutnya,” pungkasnya.