BERAU – Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau memastikan penyesuaian tarif air minum yang mulai berlaku Agustus 2026 tidak diterapkan secara merata. Perusahaan memilih menerapkan skema subsidi silang, di mana pelanggan dari sektor industri dan niaga turut menopang biaya layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar pelanggan dengan kemampuan ekonomi terbatas tetap memperoleh akses air bersih dengan tarif yang terjangkau, meski perusahaan melakukan penyesuaian tarif.

Menurutnya, kelompok pelanggan MBR menjadi prioritas dalam skema baru tersebut. Mereka akan memperoleh keringanan sehingga tagihan yang dibayarkan diperkirakan hanya sekitar setengah dari nilai tagihan sebelumnya.

“Ini akan dilakukan secara bertahap,” ujar Saipul.

Ia menegaskan, penyesuaian tarif bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan perusahaan. Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional Perumda dengan kemampuan masyarakat dalam membayar layanan air bersih.

Sementara itu, pelanggan dari kategori industri, niaga besar, hingga niaga kecil akan dikenakan tarif sesuai klasifikasi dan besaran pemakaian masing-masing. Kelompok pelanggan inilah yang akan menjadi penopang dalam mekanisme subsidi silang bagi pelanggan MBR.

Perumda menjadwalkan tarif baru mulai berlaku 1 Agustus 2026. Dampaknya akan mulai dirasakan pelanggan pada tagihan penggunaan air untuk periode berikutnya, sesuai siklus pencatatan meter dan penagihan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Perumda Air Minum Batiwakkal berharap penyesuaian tarif tidak hanya memperkuat kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga memastikan layanan air bersih tetap dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang paling membutuhkan. (adv)