SAMARINDA – Sejumlah advokat yang mengatasnamakan diri sebagai advokat publik resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, Kamis (11/6/2026).
Tim advokat menilai pembentukan TAGUPP diduga mengandung sejumlah cacat hukum sehingga layak diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Dyah Lestari, mengatakan gugatan diajukan setelah seluruh tahapan upaya administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah ditempuh.
“Hari ini kami mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait pembatalan SK Gubernur Kalimantan Timur tentang TAGUPP yang menurut penilaian kami patut diduga mengandung cacat hukum,” kata Dyah kepada wartawan.
Menurut dia, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar gugatan. Di antaranya dugaan nepotisme dalam penunjukan anggota TAGUPP, ketidaksesuaian persyaratan akademik, hingga keberadaan anggota yang berdomisili di luar Kalimantan Timur.
“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami. Pertama, adanya penetapan adik kandung gubernur sebagai anggota TAGUPP yang kami nilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kedua, ada anggota yang menurut informasi yang kami peroleh tidak memiliki gelar akademik sebagaimana disyaratkan dalam pergub,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya anggota TAGUPP yang disebut berdomisili di luar Kalimantan Timur serta adanya figur yang sebelumnya terlibat dalam tim sukses kepala daerah.
“Kami juga menemukan adanya anggota yang bertempat tinggal di luar Kalimantan Timur dan adanya anggota yang berasal dari tim sukses. Semua itu menjadi bagian dari materi yang kami ajukan dalam gugatan,” katanya.
Namun, menurut Dyah, poin yang paling krusial adalah dugaan pemberlakuan surat keputusan secara surut atau menggunakan tanggal mundur yang berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap penggunaan anggaran negara.
“Yang paling utama adalah adanya pemberlakuan tanggal mundur pada SK tersebut. Kami menduga hal itu berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sehingga perlu diuji dan diperiksa secara hukum,” ujarnya.
Dyah menilai masyarakat berhak memperoleh informasi secara terbuka terkait proses pembentukan tim yang menggunakan anggaran daerah. Menurutnya, keterbukaan menjadi bagian penting agar publik dapat memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah.
“Undang-undang memang memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada gubernur. Tetapi bagaimana masyarakat bisa memberikan masukan jika mereka tidak mengetahui proses dan informasi yang berkaitan dengan pembentukan tim tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan menerima jawaban resmi. Selanjutnya, mereka juga mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari upaya administratif.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada gubernur dan telah mendapatkan jawaban. Setelah itu kami juga menyurati Menteri Dalam Negeri karena belum puas terhadap jawaban tersebut. Namun sampai tadi malam kami belum menerima balasan dari Kemendagri,” ujarnya.
Menurut Dyah, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“Kami merasa seluruh proses administrasi telah kami jalani dengan itikad baik. Kami sudah bertabayun, meminta klarifikasi, dan menyampaikan seluruh proses tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, tim advokat meminta majelis hakim PTUN membatalkan dan mencabut SK pembentukan TAGUPP Kaltim. Selain itu, mereka juga meminta adanya pembubaran TAGUPP serta pengembalian seluruh anggaran yang telah digunakan ke kas daerah apabila nantinya gugatan dikabulkan.
“Kami berharap pengadilan dapat membatalkan dan mencabut SK TAGUPP, membubarkan TAGUPP, serta memerintahkan pengembalian seluruh keuangan negara yang telah digunakan, termasuk honorarium dan anggaran lainnya, untuk dikembalikan ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Dyah.
Ia menegaskan gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum dan demokrasi. Harapan kami sederhana, yakni agar seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

