TANJUNG SELOR – Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs antara warga Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, melawan PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Agenda sidang dengan penyerahan alat bukti surat dari para pihak. Dalam persidangan, muncul dokumen yang menjadi sorotan. Salah satunya menunjukkan transaksi senilai Rp298,8 miliar terkait akuisisi lahan yang tercantum sebagai HGB Nomor 02 (eks HGU Nomor 38) antara PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) dan PT BCAP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Made Riyaldi, mengatakan agenda sidang pembuktian telah dilaksanakan baru-baru ini. Namun, karena pihak tergugat masih akan mengajukan bukti surat tambahan, persidangan ditunda dan dilanjutkan pada 28 Juli 2026.
“Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dari para pihak,” ujarnya, Kamis 23 Juli 2026.
Sementara itu, Penggugat sekaligus perwakilan warga Kampung Baru, Arman, menilai dokumen yang terungkap di persidangan memperlihatkan perbedaan nilai yang sangat mencolok antara transaksi antarperusahaan dengan nilai pelepasan lahan yang menurutnya pernah diterima masyarakat.
“Kami melihat sendiri di persidangan ada transaksi hampir Rp298 miliar lebih untuk sekitar 1.800 hektare. Di sisi lain, warga mengaku hanya menerima sekitar Rp2 juta per hektare. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum,” kata Arman.
Selain bukti pelunasan hampir Rp299 miliar, dalam persidangan juga diajukan dokumen pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp99,4 miliar dan invoice penjualan lahan dengan total tagihan, termasuk PPN, sekitar Rp331,7 miliar.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq, menambahkan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum perubahan status lahan dari HGU Nomor 38 menjadi HGB Nomor 02, termasuk proses pengalihan hak dari PT BCAP kepada PT KIPI yang menjadi bagian dari pokok sengketa.
“Seluruh proses administrasi pertanahan itu harus diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan,” tegas Sirul.
Ia menambahkan, fakta-fakta yang muncul di persidangan akan dikaji lebih lanjut bersama tim hukum dan warga. Menurutnya, apabila ditemukan dasar hukum yang cukup terkait dugaan tindak pidana, pihaknya akan mempertimbangkan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Jika hasil kajian menunjukkan adanya dasar hukum yang memadai terkait dugaan mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi, kami akan mempertimbangkan melaporkannya kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum. Seluruh dalil dan bukti masih akan diuji dalam persidangan yang masih berlangsung.Arman menegaskan, warga Kampung Baru akan tetap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kami hanya menginginkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Kami berharap seluruh fakta di persidangan dapat diungkap secara terang,” tutupnya. (Lia)

