BERAU – Akun Instagram @ring1berau mengunggah sejumlah informasi yang menyoroti proses pengadaan barang pada pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kalimantan Timur di Kabupaten Berau tahun 2022. Dalam unggahan tersebut, akun itu mempertanyakan rentang waktu pelaksanaan pengadaan yang dinilai sangat singkat.

 

Berdasarkan unggahan yang dipublikasikan, disebutkan bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pengurus Besar (PB) Porprov VII berlangsung pada 4 Oktober 2022.

 

Sementara itu, delapan hari kemudian, tepatnya 12 Oktober 2022, digelar peluncuran Porprov VII Kaltim di Samarinda. Dalam unggahan tersebut diklaim bahwa pada saat peluncuran telah tersedia berbagai kebutuhan kegiatan, seperti seragam, boneka maskot, hingga medali.

 

Akun @ring1berau kemudian mempertanyakan kapan proses lelang pengadaan dilaksanakan. Menurut unggahan tersebut, rentang waktu delapan hari dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan mulai dari proses lelang, produksi barang, hingga distribusi ke Kabupaten Berau.

 

“Apakah mungkin proses lelang, proses produksi hingga pengiriman barangnya dari luar Berau ke Berau sudah selesai hanya dalam delapan hari?” demikian salah satu pertanyaan yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

 

Selain itu, unggahan tersebut juga menyebut bahwa seluruh pengadaan tidak dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan melalui mekanisme lelang internal PB Porprov VII yang disebut mengacu pada Peraturan Ketua Umum PB Porprov VII Kalimantan Timur Nomor 076/B/PB-PORPROV7/X/2022.

 

Menurut akun tersebut, apabila peraturan itu baru diterbitkan pada Oktober 2022, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana seluruh kebutuhan pengadaan dapat tersedia dalam waktu yang relatif singkat.

 

Unggahan itu juga meminta adanya penjelasan mengenai proses pengadaan serta mempertanyakan pihak yang memperoleh keuntungan dari mekanisme tersebut. Bahkan, akun tersebut menuliskan ajakan kepada masyarakat untuk mengawal dugaan kejanggalan dalam pengadaan Porprov VII Kaltim 2022.

 

Hingga berita ini ditulis, informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut masih berupa klaim dari akun Instagram @ring1berau. Belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari Pengurus Besar Porprov VII Kalimantan Timur maupun pihak Pemerintah Kabupaten Berau terkait isi unggahan tersebut.

 

“Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan sehingga informasi ini dapat disajikan secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.”