Berau, it-news.id – Unggahan seorang pelaku usaha mikro (UMKM) penjual pizza di Kalimantan Timur menjadi perbincangan luas di media sosial setelah mengaku didatangi petugas bersama Satpol PP untuk pendataan usaha. Dalam unggahannya, ia menyebut diberitahu bahwa usahanya dengan omzet sekitar Rp3 juta per bulan wajib membayar pajak sebesar 10 persen.
Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Facebook @Umma Adnan dan menuai ribuan respons dari warganet. Dalam keterangannya, pemilik usaha mengaku terkejut dengan informasi yang diterimanya karena merasa omzet usahanya masih tergolong kecil.
“Akhirnya mereka datang dengan Satpol PP satu pick up. Dalam rangka mendata, UMKM dengan omzet Rp3 juta per bulan katanya wajib bayar pajak sebesar 10 persen. Terkejut lah aku, kok banyak kali 10 persen,” tulisnya, Kamis (16/07/2026).
Ia juga mengaku sempat mendapat saran untuk menaikkan harga jual agar beban pajak tidak mengurangi keuntungan. Namun menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menurunkan jumlah pembeli.
“Bukan tidak mau taat pajak, tapi kok omzet baru segitu sudah harus bayar pajak. Mana 10 persen pula,” lanjutnya dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu kemudian viral dan memicu beragam tanggapan. Salah satunya datang dari kreator konten Instagram @bjdarma_ yang mengulas persoalan tersebut melalui video singkat.
Dalam video itu, ia menyebut informasi mengenai UMKM yang dikabarkan dikenai pajak sebesar 10 persen dari omzet menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil.
“UMKM Pizza di Kaltim didatangi Satpol PP. Omzet Rp3 juta per bulan kena pajak 10 persen. Ini omzet ya, bukan pendapatan bersih, ini omzet. Jadi kena pajak 10 persen,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, pemilik gerai pizza rumahan didatangi petugas bersama Satpol PP untuk melakukan pendataan usaha. Menurutnya, yang menjadi perhatian publik bukan proses pendataannya, melainkan informasi bahwa usaha dengan omzet sekitar Rp3 juta per bulan disebut wajib membayar pajak sebesar 10 persen.
“Yang paling membagongkan, pemilik usaha itu diberitahu bahwa mereka yang memiliki omzet sekitar Rp3 juta per bulan itu wajib menyetorkan pajak sebesar 10 persen. Jadi kalau dapat omzet Rp3 juta sebulan, wajib ada pajaknya 10 persen,” katanya.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi menjadi dilema bagi pelaku usaha mikro. Ia menilai menaikkan harga jual untuk menyesuaikan beban pajak belum tentu menjadi solusi karena dapat memengaruhi jumlah pembeli.
“Ya kita tahu lah, bagi pemilik usaha kecil nominal segitu ya tidak besar. Jadi dilema juga kan. Mau dinaikkan harganya nanti pelanggannya kabur. Tidak dinaikkan harganya ya bebannya tetap ada,” ucapnya.
Dalam video tersebut, ia juga mengaitkan persoalan itu dengan sejumlah isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan terkait beban yang dihadapi pelaku usaha kecil di berbagai daerah.
“Kasus ini menambah deretan keresahan pelaku usaha mikro di tanah air. Setelah sebelumnya juga ramai soal pedagang lontong di Pati yang terbebani retribusi,” ujarnya.
Di akhir videonya, ia kembali menegaskan bahwa informasi yang beredar menyebut usaha dengan omzet Rp3 juta per bulan dikenai pajak 10 persen, kemudian mengajak warganet memberikan tanggapan.
“Jadi intinya kalau dapat omzet Rp3 juta, bayar pajak 10 persen. Menurut kalian bagaimana?” tutupnya.
Sebelumnya, dilansir pada Nusantara terkini Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menjelaskan tidak semua rumah makan maupun usaha kuliner diwajibkan memungut PBJT. Dalam kebijakan ini, pelaku usaha kecil diberi perlindungan dengan penetapan batas omzet.
“Kalau omzetnya tidak lebih dari Rp3 juta per bulan, maka tidak diwajibkan memungut PBJT. Jadi kewajiban ini dikenakan pada usaha yang omzetnya di atas Rp3 juta per bulan,” jelasnya dikutip pada Nusantara terkini, Selasa (21/07/2026)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau memberikan klarifikasi tegas terkait isu penarikan pajak sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat.
Kepala Bapenda Kabupaten Berau, Djupi, menegaskan bahwa penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen atas transaksi makanan dan minuman tidak ditujukan untuk menggerus pendapatan atau menaikkan harga jual produk milik pelaku usaha.
“Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023, yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Pajak ini bukan dikenakan kepada pelaku usaha atau UMKM, melainkan atas konsumsi yang dibeli oleh konsumen,” kata Djupi, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, terdapat kekeliruan
pemahaman di tengah masyarakat yang menganggap pajak tersebut ditagihkan langsung sebagai beban operasional para pedagang. Padahal, posisi UMKM dan pemilik tempat usaha kuliner murni berkedudukan sebagai perantara atau pemungut resmi pemerintah daerah.
“Pelaku usaha, baik restoran, rumah makan, warung makan, kafe, kantin, maupun katering, bertindak sebagai pemungut pajak, bukan sebagai pihak yang menanggung pajak. Setelah memungut PBJT dari konsumen, pelaku usaha berkewajiban menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Guna memberikan gambaran yang lebih detail, Bapenda mencontohkan mekanisme transaksi pembayaran pada unit usaha kuliner. Harga dasar barang atau makanan yang dijual oleh pelaku usaha pada dasarnya tidak mengalami kenaikan sama sekali.
“Jika seseorang makan di rumah makan dengan nilai transaksi Rp100.000, maka PBJT yang dipungut sebesar 10 persen atau Rp10.000, sehingga total bayar konsumen menjadi Rp110.000. Rp10.000 tersebut bukan pendapatan rumah makan, melainkan pajak konsumen yang disetor ke Pemerintah Daerah,” tambah Djupi.
Dengan skema tersebut, nilai jual bersih yang diterima oleh para pelaku usaha tetap utuh sesuai harga yang ditawarkan. Pemerintah Daerah juga memastikan bahwa regulasi ini berlaku setara pada seluruh tempat makan yang memenuhi kriteria objek PBJT.
Djupi berharap pelurusan informasi ini dapat melindungi para pelaku UMKM dari prasangka negatif konsumen. Masyarakat diharapkan paham bahwa tambahan nominal pada lembar tagihan merupakan kewajiban perpajakan warga negara, bukan kenaikan harga sepihak oleh pedagang.
“Pajak yang terkumpul selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat. PBJT merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Djupi.
Melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, Pemkab Berau berkomitmen untuk terus menjaga iklim usaha mikro tetap kondusif sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Berau secara luas.

