TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Jumat (6/11).
Dari 19 perkara tersebut, sebanyak 8 perkara merupakan kasus narkotika dan zat adiktif, 8 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum, serta 3 perkara menyangkut orang dan harta benda.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Bulungan turut memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,65 gram dan beberapa BB perkara lainya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Narkotika jenis sabu dilarutkan menggunakan blender berisi air, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar di halaman belakang Kantor Kejari Bulungan.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan Polres, Dinas Kesehatan, pihak kecamatan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejari Bulungan, Andi Helmi Adam, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini bagian dari upaya kita untuk transparan. Barang bukti yang dikelola juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada IT-News.id.
Selain pemusnahan barang bukti, Andi Helmi juga mengungkapkan bahwa kasus narkotika dan persetubuhan masih mendominasi perkara yang ditangani Kejari Bulungan selama Januari hingga Oktober.
Menurutnya, kondisi geografis Bulungan yang memiliki banyak jalur masuk serta aktivitas pertambangan menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian.
“Rata-rata di Bulungan ini, narkotika dan persetubuhan masih dominan terjadi. Salah satu faktornya karena wilayah Bulungan merupakan daerah perbatasan dengan banyak pintu masuk serta memiliki aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti dan perkara yang ditangani Kejari Bulungan berasal dari hasil penanganan kepolisian, baik dari Polda maupun Polres.
Untuk menekan angka kejahatan, pihaknya berharap upaya pencegahan dapat terus ditingkatkan, terutama melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kejari Bulungan juga berupaya melakukan penindakan serta memberikan tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, keterbatasan fasilitas rumah tahanan (rutan) di Bulungan masih menjadi salah satu kendala. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tersangka harus dibawa ke Tarakan untuk menjalani penahanan.
Meski demikian, keterbatasan tersebut tidak menghalangi Kejari Bulungan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami (kejari Bulungan) komitmen untuk mengelola barang bukti secara transparan dan bertanggung jawab, sekaligus menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya. (lia)

