BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam memperkuat ekonomi kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) belum berjalan optimal. Dari total 99 BUMKam yang tercatat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, sebanyak 24 di antaranya hingga kini belum beroperasi.
Data DPMK Berau menunjukkan hanya sekitar 75 BUMKam yang masih aktif menjalankan kegiatan usaha di tingkat kampung. Sementara sisanya masih terkendala berbagai persoalan, mulai dari legalitas hingga pengelolaan internal yang belum terselesaikan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat DPMK Berau, Hairudin, mengakui masih adanya sejumlah hambatan dalam pembinaan BUMKam di lapangan. Salah satu kendala utama adalah proses legalitas badan usaha yang tidak berjalan mulus akibat pergantian kepengurusan.
“Memang banyak persoalan yang harus kita benahi di BUMKam, mulai dari pelatihan sampai pendampingan. Kendala utama yang menghambat proses berbadan hukum saat ini adalah pergantian pengurus dari masa lalu ke masa berikutnya, yang kerap meninggalkan persoalan administrasi dan keuangan yang belum selesai,” ujar Hairudin, Rabu(23/6/2026).
Kondisi tersebut membuat sejumlah calon pengurus baru enggan melanjutkan pengelolaan BUMKam yang sebelumnya memiliki catatan masalah. Akibatnya, sebagian unit usaha desa tidak berjalan atau berhenti beroperasi dalam waktu lama.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran pembinaan juga menjadi tantangan tersendiri bagi DPMK Berau. Tahun ini, alokasi anggaran pembinaan BUMKam tercatat di bawah Rp100 juta dan diproyeksikan kembali menurun menjadi sekitar Rp40 juta pada tahun depan.
Minimnya anggaran tersebut membuat intensitas pembinaan ke kampung-kampung menjadi terbatas. DPMK menyebut strategi pendampingan dilakukan secara bertahap, baik melalui kunjungan langsung maupun pertemuan daring.
“Tingkat pembinaan kita di lapangan agak berkurang karena keterbatasan anggaran. Namun tetap kita upayakan, baik secara langsung dengan sistem prioritas per kecamatan maupun melalui Zoom,” kata Hairudin.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai pola pembinaan yang ada belum cukup kuat untuk mendorong optimalisasi BUMKam, mengingat modal usaha yang dikelola berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa yang nilainya cukup besar.
Kondisi ini diperparah dengan masih belum adanya regulasi teknis yang benar-benar mengikat terkait standar pengelolaan dan seleksi pengurus BUMKam. Saat ini, DPMK Berau masih mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMKam ke depan.
Hairudin menegaskan, pihaknya juga berencana memperketat proses seleksi pengurus BUMKam agar ke depan diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan dan usaha.
“Kami akan memperketat proses seleksi calon pengurus BUMKam agar memiliki kemampuan manajemen yang baik,” ujarnya.

