TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SSP, yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.

Nilai kredit yang diberikan kepada perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp596 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria mengungkapkan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius pihaknya dimana setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara menemukan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Proses penyidikan sendiri sambung dia, telah berjalan sejak April 2026 dan terus berkembang.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait. Mereka terdiri dari manajemen PT SSP sebagai penerima fasilitas kredit, pihak Bank BRI selaku pemberi kredit, koperasi plasma atau KSU, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terlibat dalam proses penilaian,” beber Samiaji, Selasa (23/6)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara,menegaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Saat ini kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit tersebut dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat,” tegas Samiaji.

Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada proses pencairan kredit, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian administrasi dan mekanisme yang menjadi dasar pemberian fasilitas pembiayaan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Kami ingin memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang menyebabkan munculnya potensi kerugian negara. Karena itu pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan,” ujarnya.

Samiaji menambahkan, pemeriksaan terhadap berbagai pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengajuan, penilaian jaminan, persetujuan, hingga penggunaan dana kredit oleh perusahaan penerima.

“Kami mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan. Keterangan para saksi menjadi sangat penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan mengetahui apakah terdapat unsur melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” katanya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang saat ini mendapat perhatian Kejati Kaltara mengingat nilai kredit yang sangat besar, yakni mencapai Rp596 miliar. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian kredit tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan dan terus berkembang. Setiap fakta yang ditemukan di lapangan akan kami dalami lebih lanjut untuk membuat terang perkara ini serta menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkas Samiaji. (Lia)