Berau — Dinas Perhubungan Kabupaten Berau memastikan rute baru speed boat Tarakan–Berau mampu ditempuh dengan waktu relatif singkat, yakni sekitar 3 hingga 3,5 jam, bahkan bisa lebih cepat dalam kondisi normal.

Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marewangeng, mengungkapkan dirinya telah mencoba langsung perjalanan dari Tarakan menuju Berau. Ia berangkat pukul 11.00 WITA dan tetap dapat menempuh perjalanan dengan waktu yang cukup efisien meski kondisi gelombang laut mencapai 2,5 meter berdasarkan informasi BMKG.

“Dengan kondisi gelombang saat itu, dari Tarakan sampai Tanjung Batu sekitar 2 jam 10 menit, kemudian transit sekitar 10 menit, lalu lanjut ke Tanjung Redeb. Totalnya sekitar 3 jam, paling lambat 3,5 jam,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi normal tanpa kendala cuaca, waktu tempuh bahkan bisa kurang dari 3 jam. Adapun kapasitas speed boat mencapai 62 penumpang dalam sekali perjalanan.

Namun demikian, Dishub juga mencermati sejumlah potensi kendala di lapangan, khususnya di wilayah perairan yang ramai aktivitas nelayan dan speed boat kecil.

“Kita dapat aduan masyarakat, terutama di wilayah seperti Kasai, karena banyak nelayan dan perahu kecil. Ini akan kita petakan agar jalur pelayaran tetap aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa dibukanya rute ini menjadi peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor pariwisata dan konektivitas antarwilayah.

“Pada prinsipnya kita membuka seluas-luasnya untuk usaha dan kemajuan Kabupaten Berau. Kita menjual pariwisata, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi,” katanya.

Menurutnya, dengan kondisi geografis Berau yang didominasi wilayah perairan, transportasi laut masih menjadi andalan utama, meskipun akses udara juga mulai berkembang, termasuk ke kawasan wisata seperti Maratua.

Pemerintah berharap kehadiran rute ini tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga membuka peluang usaha baru, termasuk pengembangan transportasi ke daerah-daerah perintis di wilayah Berau. (atrf)