JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) membawa perubahan mendasar dalam hubungan kerja di sektor domestik, sehingga istilah “majikan” dan “pembantu” kini resmi dihapus dan digantikan dengan relasi kerja yang lebih setara antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa perubahan istilah tersebut menjadi bagian penting dari pengakuan status pekerja rumah tangga sebagai profesi yang memiliki hak dan perlindungan hukum.

“Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dikutip dari Kompas.com Rabu (22/4/2026).

Pengesahan UU PPRT oleh DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang memperkuat makna perjuangan kesetaraan, khususnya bagi pekerja di sektor domestik.

Dari sudut pandang perlindungan tenaga kerja, kehadiran UU ini dinilai sebagai langkah konkret negara dalam memastikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi. Arifah menjelaskan bahwa aturan turunan nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari upah layak, jam kerja yang manusiawi, hingga hak atas cuti, makanan sehat, dan jaminan sosial.

“Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” jelas Arifah.

Selain itu, pendekatan pelindungan juga melibatkan lingkungan sekitar. Dalam implementasinya, setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan keberadaan pekerja rumah tangga kepada RT setempat, termasuk identitas dan kesepakatan kerja yang disepakati kedua belah pihak.

“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” jelas Arifah.

Apresiasi terhadap pengesahan UU ini juga datang dari JALA PRT. Koordinatornya, Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai hasil perjuangan panjang yang sempat tertunda lebih dari dua dekade.

“Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, pekerja rumah tangga kini secara tegas didefinisikan sebagai individu yang bekerja dalam lingkup rumah tangga dengan imbalan upah, sementara pemberi kerja adalah pihak yang mempekerjakan dan membayar upah tersebut.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pengesahan UU ini mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat sistem pelindungan dan pengawasan terhadap sektor kerja domestik.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, ruang lingkup UU PPRT mencakup proses perekrutan, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Regulasi ini juga diarahkan untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.