BERAU — Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan, meski di masyarakat masih muncul anggapan bahwa praktik penjualan tanpa izin marak dan luput dari pengawasan.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menghadapi peredaran miras ilegal.

“Kalau dari polisi sudah banyak. Penindakan miras itu sudah sering dilakukan,” ujarnya, saat dikonfirmasi via telepon pada Rabu (29/4/26).

Ia bahkan menyebut tidak ada kendala berarti dalam proses penindakan di lapangan. Setiap laporan masyarakat, menurutnya, langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Kalau kendala tidak ada. Selama ada laporan, pasti ditindak,” katanya.

Namun di sisi lain, persepsi publik justru berbeda. Penjualan miras ilegal masih kerap ditemukan, baik di warung kecil maupun di sejumlah titik keramaian, memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian membantah bahwa penindakan tidak berjalan. Ia menyebut patroli rutin bahkan dilakukan setiap malam, terutama di lokasi yang sempat viral.

“Kalau dibilang tidak ditindak itu tidak benar. Penindakan terus dilakukan. Apalagi kemarin yang viral di tepian, itu tiap malam anggota patroli,” jelasnya.

Dalam hal legalitas, kepolisian menegaskan bahwa penjualan miras diperbolehkan selama memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Hal ini sekaligus membuka ruang bagi penindakan terhadap penjual yang tidak mengantongi izin.

“Kalau ada izinnya, ya tidak ada masalah. Tapi kalau tidak, itu pelanggaran,” tegasnya.

Meski demikian, polisi menyebut pengawasan tetap dilakukan, tetapi sebagian besar tindakan bergantung pada laporan yang masuk.

“Kalau ada laporan, pasti langsung kita tindak,” ujarnya.

Selain itu, penindakan juga dilakukan melalui Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang menjadi agenda rutin kepolisian dengan sasaran berbagai pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras ilegal.

Koordinasi dengan pemerintah daerah juga disebut menjadi bagian dari upaya penindakan, khususnya dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP.

“Kalau operasi gabungan biasanya dari Satpol PP yang menyurati, lalu kita bersama-sama melakukan penindakan,” tambahnya.

Di sisi lain, kepolisian memastikan bahwa tidak ada perlakuan berbeda dalam penindakan, baik terhadap penjual besar maupun kecil.

“Selama itu ilegal, perlakuannya sama,” tegasnya.

Untuk penindakan hukum, kasus pelanggaran penjualan miras tanpa izin akan diproses hingga ke pengadilan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

“Setelah diamankan dan diperiksa, nanti diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penjualan di kawasan wisata atau hotel, kepolisian menyebut umumnya telah mengantongi izin resmi. Pengawasan di sektor ini lebih banyak berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau resort atau hotel, biasanya sudah ada izin. Tapi tetap ada pengawasan,” katanya.

Di tengah kondisi tersebut, kepolisian kembali menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan.

“Laporan masyarakat itu sangat penting. Bisa lewat 110 atau langsung ke anggota,” pungkasnya. (atrf)