BERAU – Kewenangan perizinan yang berada di tingkat provinsi serta ketentuan larangan dalam peraturan daerah menjadi penyebab belum pernah diterbitkannya izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Berau.

Fungsional penata perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Berau, dody yang menyebutkan, hingga saat ini tidak ada pengajuan izin penjualan miras yang masuk melalui sistem perizinan. Selain karena kewenangan berada di provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), aturan perda juga menjadi dasar kuat penolakan jika ada permohonan di tingkat kabupaten.

“Tidak ada. Yang masuk di OSS juga tidak ada. Karena kewenangannya memang di provinsi,” ujarnya Rabu (29/04/2026).

Dijelaskan, seluruh perizinan usaha saat ini mengacu pada sistem OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Penentuan jenis usaha, syarat, hingga kewenangan perizinan didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang sebagian besar untuk usaha terkait minuman beralkohol berada di tingkat provinsi maupun pusat.

Sementara itu, di tingkat daerah, Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol tetap menjadi acuan utama. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol dilarang, kecuali pada tempat tertentu seperti hotel berbintang lima.

Meski demikian, hingga saat ini Kabupaten Berau belum memiliki hotel berbintang lima, sehingga secara praktik tidak ada ruang legal untuk penjualan minuman beralkohol di daerah tersebut.

Pihak DPMPT juga menegaskan tetap berpegang pada perda dalam setiap proses perizinan. Bahkan, permohonan yang pernah diajukan, seperti izin distributor minuman beralkohol di wilayah Sambaliung, langsung ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang mengajukan dan tidak sesuai perda, pasti kami tolak. Itu jadi dasar kami,” tegasnya.

Terkait pengawasan di lapangan, DPMPT menyebut bukan menjadi kewenangan langsung mereka. Pengawasan terhadap peredaran miras, terutama yang tidak berizin, dilakukan oleh instansi terkait seperti Satpol PP dan tim terpadu melalui kegiatan razia maupun monitoring.

Dalam beberapa kesempatan, termasuk menjelang hari besar keagamaan, tim gabungan kerap melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Namun, DPMPT dalam hal ini hanya bersifat pendukung atau undangan dalam kegiatan tersebut.

“Kalau pengawasan itu ada di instansi lain. Kami biasanya hanya diundang dalam kegiatan monitoring atau penertiban,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, hingga kini dapat dipastikan bahwa tidak ada izin resmi penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan di Kabupaten Berau, baik karena faktor kewenangan maupun pembatasan yang diatur dalam peraturan daerah.