BERAU – Kasus asusila yang melibatkan seorang paman kandung terhadap keponakannya kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/4), terungkap fakta bahwa korban yang baru berusia 15 tahun kini tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Bowo, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini menghadirkan pemeriksaan anak korban serta pemeriksaan terdakwa.
Dalam memberikan kesaksiannya, anak korban didampingi oleh Pekerja Sosial (Peksos), kedua orang tua, serta rekan sebayanya guna menjaga kondisi psikologis korban.
“Terdakwa dalam persidangan mengakui telah menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak lima kali. Seluruh aksi tersebut dilakukan di kediaman terdakwa yang berlokasi di Kabupaten Berau,” ujar Agung Dwi Bowo saat memberikan keterangan. (29/4/2026)
Meski mengakui tindakan persetubuhan tersebut, terdakwa melayangkan sangkalan terhadap beberapa poin krusial dalam keterangan korban. Terdakwa membantah adanya pengancaman pembunuhan jika korban melakukan perlawanan atau melapor.
Ia juga menyangkal tuduhan korban yang menyebutkan bahwa pada kejadian pertama, kepala korban sempat dibekap menggunakan selimut hingga tidak sadarkan diri sebelum disetubuhi.
“Terkait frekuensi kejadian, terdapat sedikit perbedaan. Terdakwa mengaku lima kali, sementara berdasarkan keterangan anak korban aksi tersebut terjadi sebanyak empat kali,” tambahnya.
Agung Dwi Bowo juga menjelaskan bahwa dalam proses persidangan ini, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge). Mengingat pemeriksaan terdakwa telah selesai, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
“Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum (PU),” tutupnya. (akti)

