TANJUNG SELOR – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh 1 Mei di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tahun ini tidak sepenuhnya diwarnai aksi turun ke jalan.

Sejumlah buruh memilih memusatkan kegiatan di Posko Aspirasi yang berada di samping Kantor Pengadilan Negeri, Jalan Jelarai Raya. Dari posko inilah, sedikitnya 46 tuntutan dirangkum untuk disuarakan kepada pemerintah.

Langkah ini dinilai sebagai upaya alternatif menyampaikan aspirasi secara lebih terbuka, tidak hanya bagi buruh, tetapi juga masyarakat umum yang terdampak berbagai kebijakan.

Ketua DPD Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SBPI) Kaltara, Joko Supriyadi, mengatakan posko tersebut menjadi ruang bersama untuk menampung keluhan lintas sektor.

“Kami ingin masyarakat punya ruang untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung,” ujarnya, Kamis (30/4).

Menurutnya, sejak dibuka, posko mendapat respons cukup luas. Tidak hanya buruh, sejumlah kelompok lain seperti sopir truk, petani hingga pelaku usaha kecil ikut menyampaikan persoalan mereka.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di daerah tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan kebijakan ekonomi dan pembangunan yang lebih luas.

Salah satu keluhan paling menonjol datang dari sopir truk yang terdampak penutupan aktivitas galian C. Kebijakan tersebut disebut menyebabkan banyak sopir kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan drastis.

“Banyak sopir mengaku penghasilannya berkurang karena tidak bisa lagi bekerja seperti biasa,” kata Joko.

Di sisi lain, pekerja kebersihan menyoroti sistem outsourcing yang dinilai merugikan. Mereka mengeluhkan pemotongan upah serta tidak adanya kepastian kerja.

“Mereka berharap bisa dipekerjakan langsung tanpa melalui pihak ketiga agar penghasilannya tidak dipotong,” tambahnya.

Keluhan serupa juga muncul dari petani yang menghadapi persoalan lahan, serta pelaku UMKM di kawasan Sungai Kayan yang terdampak kebijakan penataan.

Sejumlah pedagang kecil bahkan mengaku ruang usaha mereka semakin terbatas.
“Ada pedagang kecil yang merasa ruang usahanya semakin sempit,” ungkapnya.

Seluruh persoalan tersebut kemudian dirangkum menjadi 46 tuntutan yang akan dibawa dalam momentum May Day. Namun, hingga kini belum ada kejelasan sejauh mana tuntutan tersebut akan direspons secara konkret oleh pemerintah.

“Kami berharap tidak hanya didengar, tapi ada langkah nyata setelah ini,” tegas Joko.
Meski rencana aksi masih fleksibel antara bertahan di posko atau turun ke jalan substansi tuntutan disebut tetap menjadi prioritas utama.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalimantan Utara, Marga Brayu Putra mengakui telah mengetahui sejumlah tuntutan yang disampaikan buruh, dan akan disampaikan pada peringatan Mayday, yang kerap dikeluhkan terutama terkait sistem outsourcing yang selama ini kerap memicu persoalan hubungan industrial.

Mediator hubungan industrial Disnaker Kaltara menjelaskan bahwa sistem outsourcing memang masih menyisakan banyak masalah di lapangan, terutama karena sifat hubungan kerja yang tidak langsung dan berbasis kontrak.

Dalam praktiknya, pekerja outsourcing umumnya tidak mendapatkan pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan hanya kompensasi sesuai masa kerja. Hal ini berbeda dengan pekerja tetap yang memiliki perlindungan lebih kuat.

“Outsourcing ini memang cenderung tidak memberikan kepastian kerja. Rata-rata mereka kontrak, sehingga ketika selesai ya berakhir,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan berkaitan dengan pekerja kontrak maupun outsourcing. Bahkan, kasus PHK masih menjadi persoalan dominan di beberapa daerah, termasuk Bulungan.

Meski demikian, Disnaker menyatakan tetap berupaya memediasi setiap laporan yang masuk, khususnya terkait perselisihan hak, kepentingan, hingga PHK.

Di sisi regulasi, pemerintah saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.

Ada wacana pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan yang lebih terpisah dan spesifik, dengan harapan dapat memperbaiki sistem outsourcing ke depan.

“Harapannya nanti ada perbaikan agar masalah seperti ini tidak terus berulang setiap tahun,” ujarnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa peringatan May Day tidak sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi cermin masih banyaknya persoalan mendasar dalam dunia ketenagakerjaan. Dari ketidakpastian kerja, minimnya perlindungan, hingga dampak kebijakan ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada pekerja kecil.

Kini, tantangan terbesar bukan lagi pada seberapa banyak tuntutan disampaikan, tetapi sejauh mana pemerintah mampu merespons secara konkret dan berkelanjutan. (Lia)