BERAU — Status pengelolaan destinasi wisata Pulau Kakaban hingga kini masih dalam tahap negosiasi antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Yudha Budisantosa.
Menurut Yudha, sejak penutupan pada 2023, pengelolaan Kakaban diambil alih oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur karena dianggap menjadi kewenangan provinsi.
“Kita sedang bernegosiasi, karena sebelumnya Pemkab Berau juga sudah membangun fasilitas di sana. Selain itu, wilayahnya juga berada di Berau, jadi kami tetap ingin terlibat dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengirimkan staf ke Samarinda untuk melakukan konsultasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi guna mencari solusi terbaik.
“Mudah-mudahan ada titik temu, sehingga ke depan pengelolaan Kakaban bisa dilakukan melalui kerja sama dengan provinsi,” katanya.
Di sisi lain, aktivitas wisata di Danau Kakaban mulai menunjukkan pemulihan. Sejak pertengahan 2024, dermaga wisata baru telah kembali dioperasikan untuk umum. Meski sempat mengalami penurunan populasi pada akhir 2023, kondisi ubur-ubur kini dilaporkan kembali stabil.
“Per April 2026, ribuan ubur-ubur masih ada di danau. Mereka tidak hilang, hanya berpindah ke sisi lain danau,” jelasnya.
Namun demikian, aturan terbaru tahun 2026 menetapkan bahwa pengunjung dilarang berenang di dalam danau demi menjaga kelestarian ekosistem.
Wisatawan juga diimbau untuk mematuhi sejumlah ketentuan, seperti tidak menggunakan tabir surya saat berada dekat air, tidak memakai kaki katak, serta memastikan peralatan yang digunakan dalam kondisi bersih dengan pengawasan pemandu lokal demi menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah berharap, dengan pengelolaan yang tepat dan kolaboratif, Pulau Kakaban dapat terus menjadi destinasi unggulan tanpa mengorbankan kelestarian alamnya.

