BERAU – Rencana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memunculkan kekhawatiran baru di daerah. Selain berpotensi mempersempit tenaga pengajar, kebijakan ini dinilai bisa memperparah persoalan lama, yakni kekurangan dan ketimpangan distribusi guru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, menyebut pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, ia mengakui kebijakan tersebut membawa konsekuensi yang tidak ringan bagi daerah.

“Kalau regulasinya sudah jelas, kita harus ikuti. Tapi memang ini jadi kekhawatiran hampir semua daerah, karena kita masih kekurangan guru ASN,” ujar M Said.

Ia menjelaskan, saat ini tenaga guru ASN terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Sementara yang tidak diperbolehkan mengajar nantinya adalah tenaga non-ASN atau honorer yang belum memenuhi ketentuan.

“Artinya yang boleh mengajar itu memang yang sudah memenuhi syarat, punya sertifikasi dan status yang jelas. Itu juga sudah ditegaskan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mulai menyiapkan langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah. Menurutnya, persoalan guru bukan hanya soal jumlah, tetapi juga distribusi yang belum merata.

“Masalahnya bukan hanya kekurangan, tapi juga distribusi. Banyak guru yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan,” jelasnya.

Ia menilai, jika tidak dikendalikan, perpindahan guru ke wilayah kota justru akan memperparah kondisi di daerah pinggiran dan kecamatan.

“Kalau semua pindah ke kota seperti Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, Sambaliung, tentu kecamatan lain akan kekurangan guru. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah mempertimbangkan untuk membatasi sementara perpindahan guru ke wilayah perkotaan, guna menjaga pemerataan tenaga pendidik.

Kebijakan pusat tersebut kini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, terutama dalam memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal tanpa bergantung pada tenaga non-ASN.